Software Islami, Aplikasi Penghitung Harta Warisan
Faroidh adalah jamak dari faridhoh, Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Faroidh secara syar’ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris (‘ilmu mawaris) dan ilmu Faroidh, yaitu ilmu tentang pembagian warisan menurut islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Bagi sebagian orang, mempelajari ilmu Faroidh itu gampang-gampang susah. Berdasarkan pengalaman sewaktu kuliah di Fakultas Syariah, dibutuhkan waktu 2 semester untuk mempelajarinya sampai bisa praktek menghitung harta warisan pada beberapa kasus yang rumit.
Namun saat ini untuk bisa sampai praktek menghitung harta warisan tidak perlu waktu 2 semester, karena sudah banyak tersedia aplikasi atau software yang akan memudahkan ummat Islam dalam menentukan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Postingan ini mungkin dianggap jadul dan kurang menarik bagi sebagian orang, tapi saya yakin masih banyak juga yang membutuhkannya terutama para netter baru. Jadi jika ada yang berminat silahkan download 2 aplikasi penghitung harta warisan berikut ini :
- Software pertama bernama Faraidh buatan Agung Yulianto (disusun berdasarkan kitab fiqih Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayyid Sabiq). Walau apilkasinya masih sangat sederhana tapi cukup membantu dalam memecahkan masalah pembagian harta warisan. Saya bahkan sudah menggunakannya sejak Tahun 2007.
- Software ke dua bernama At-Tashil buatan Ahmad Ruswandi dan kaisansoft.com (saat ini sudah sampai versi 4.2). Software ke dua ini lebih lengkap dari yang pertama dengan fitur diantaranya : Bagan Ahli Waris, Perincian dan Ringkasan Ilmu Waris.
Asslm,, Ijin Downloan mas,, terimakasih,,,,
Reply
Keren gan infonya,apalagi kalo ada software penghitung harta koruptor….trims
Reply
Asslmkm…,,, ijin download
Reply
aduuh terima kasih banget, semoga bermanfaat amiin
Reply
trims gan, jazakallah khairan katsiira
Reply
luar biasa,,terimakasih akh,,sangat bermanfaat,,hanya Allah yang bisa membalas,,sekalai lg terimakasih akh
Reply
wah semakin cepet saja nih.
Reply
makasih yah infonya semoga semakin maju terus
Reply
wow sungguh sangat bermanfaat, kita gak usah bingung mikirin bagaimana membagi warisan
Reply
makasi sob sudah share
Reply