Home » Aplikasi » Religi » Software Islami, Aplikasi Penghitung Harta Warisan

Software Islami, Aplikasi Penghitung Harta Warisan

23 Okt. 201151 comments
Software Islami, Aplikasi Penghitung Harta Warisan

Faroidh adalah jamak dari faridhoh, Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Faroidh secara syar’ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris (‘ilmu mawaris) dan ilmu Faroidh, yaitu ilmu tentang pembagian warisan menurut islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.

Bagi sebagian orang, mempelajari ilmu Faroidh itu gampang-gampang susah. Berdasarkan pengalaman sewaktu kuliah di Fakultas Syariah, dibutuhkan waktu 2 semester untuk mempelajarinya sampai bisa praktek menghitung harta warisan pada beberapa kasus yang rumit.

Namun saat ini untuk bisa sampai praktek menghitung harta warisan tidak perlu waktu 2 semester, karena sudah banyak tersedia aplikasi atau software yang akan memudahkan ummat Islam dalam menentukan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.

Postingan ini mungkin dianggap jadul dan kurang menarik bagi sebagian orang, tapi saya yakin masih banyak juga yang membutuhkannya terutama para netter baru. Jadi jika ada yang berminat silahkan download 2 aplikasi penghitung harta warisan berikut ini :

  1. Software pertama bernama Faraidh buatan Agung Yulianto (disusun berdasarkan kitab fiqih Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayyid Sabiq). Walau apilkasinya masih sangat sederhana tapi cukup membantu dalam memecahkan masalah pembagian harta warisan. Saya bahkan sudah menggunakannya sejak Tahun 2007.
  2. Software ke dua bernama At-Tashil buatan Ahmad Ruswandi dan kaisansoft.com (saat ini sudah sampai versi 4.2). Software ke dua ini lebih lengkap dari yang pertama dengan fitur diantaranya : Bagan Ahli Waris, Perincian dan Ringkasan Ilmu Waris.

Aplikasi Penghitung Warisan

Mudah-mudahan artikel tentang Software Islami, Aplikasi Penghitung Harta Warisan ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Backup Gratis Nomor Ponsel Dengan Google Sync
  2. Mempercepat Koneksi Internet Tanpa Software
  3. Download Google Chrome 16 Dev, Chrome 15 Beta dan Chrome 14 Stable
  4. Download Mozilla Firefox 9.1
  5. Tips dan Trik Cara Cepat Menguasai Google Chrome
  6. Search Preview, Add-ons Firefox Untuk Melihat Thumbnails Website
  7. TV Streaming Indonesia
  8. How to Recover Deleted Text Messages from an Android SIM Card
  9. Aplikasi Pengingat Waktu Sholat
  10. Cari Aplikasi Gratis Lewat ZeuApp
  1. 13-7-2014 at 16:26 | #1

    Ijin download ya gan, sangat butuh sekali nich

    Reply

  2. 13-7-2014 at 16:28 | #2

    wah, ini dia aplikasi yang sedang saya cari cari sob, eh nemunya disini…hehe

    Reply

  3. 13-7-2014 at 16:28 | #3

    Ulasan yang sangat bermanfaat sekali untuk umat islam… :)

    Reply

  4. 13-7-2014 at 16:29 | #4

    wah, ini dia aplikasi yang sedang saya cari cari sob, eh nemunya disiniā€¦hehe

    Reply

  5. Dawud Z
    3-8-2014 at 21:07 | #5

    kita coba belajar faroid

    Reply

  6. 8-12-2014 at 08:21 | #6

    Assalamualaikum.

    Sekarang sudah ada pembagian waris secara mudah dan pintar, mohon koreksi dan masukannya, aplikasi online maupun offline dapat dicoba di http://iwaris.or.id

    Reply

  7. abdul rohman
    7-1-2015 at 12:46 | #7

    trimakasih… sangat bermanfa’at pisan…

    Reply

  8. Maulana
    25-6-2015 at 13:38 | #8

    kenapa ya harta warisannya tidak bisa lebih dari 10 Milyar? ketika saya memasukan angka 20 Milyar ngga mau, ada tipsnya kah???


    Coba pakai ini kang :

    atau download masternya di sini :
    Download I-Waris

    Reply

    satria Reply:

    Kang Maulana, ngapain harus disisi jumlah rupiahnya yang bikin ribett? Isi aja angka 100 untuk merefleksikan 100 %, saya terapkan begitu, selanjutnya kan hasil pembagiannya dalam %?, kan lebih simple??

    Reply

  9. Yusuf
    13-7-2015 at 11:00 | #9

    Assalamualaikum w.b.

    Saya mempunyai Ayah yang menikah 2x cerai dan 1x ini terakhir ditinggal meninggal.
    dari pernikahan pertama ( cerai )mempunyai anak 1 laki-laki dan sudah berkeluarga punya cucu (1 laki-laki dan 1 perempuan ).
    dari pernikahan kedua ( cerai ) mempunyai anak 1 laki-laki, Cucu 2 perempuan; dan 1 anak perempuan dengan 1 cucu perempuan.
    Pernikahan terakhir ( meninggal ) punya 1 anak perempuan dan 2 cucu perempuan.

    Pertanyaan saya apakah harta selama berumah tangga dengan istri terakhir dan ditinggal meninggal itu milik bersama atau harus diwariskan? sebab anak anak dari istri yang pertama dan kedua adalah anak kandung dari si ayah,walaupun sudah cerai

    Mohon penerangan

    Salam

    Reply

  10. hafidz
    24-1-2018 at 16:30 | #10

    izin unduh… ilmu manfaat penuh berkah

    Reply

Comment pages
1 3 4 52481
3+7=? (Wajib diisi)