Home » Pernikahan » Religi » Rukun dan Syarat Nikah

Rukun dan Syarat Nikah

4 Apr. 20109 comments
Rukun dan Syarat Nikah

Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.

Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya (rukun dan syarat nikah).

1. Rukun Nikah
1) Calon mempelai pria
2) Calon mempelai wanita
3) Wali
4) Dua orang saksi (laki-laki)
5) Ijab (dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya) dan Qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)

2.  Syarat Nikah

Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :

1.  Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak sedang beristri 4 (empat) orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
g) Mengetahui calon isterinya bukan perempuan yang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh

2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i)  Tidak dalam ihram haji atau umroh

3. Syarat wali nikah sebagai berikut
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya

4. Syarat saksi nikah :
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dan qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali nikah

3. Ijab dan Qabul

Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”.

Contoh kalimat ijab dan qobul bisa dilihat di postingan ini, kalimat ijab dan qobul nikah (3 bahasa).

Persyaratan Nikah menurut Peraturan Perundang-Undangan bisa dilihat di postingan ini : Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di Kantor Urusan Agama.

Mudah-mudahan artikel tentang Rukun dan Syarat Nikah ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi PNS POLRI
  2. Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
  3. Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA
  4. Prosedur Dan Tata Cara Perceraian Anggota TNI/POLRI
  5. Melihat Calon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran)
  6. Contoh Khutbah Nikah Menggunakan Bahasa Arab
  7. Contoh Layout (penataan tempat) Pada Prosesi Akad Nikah
  8. Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten (Arab, Indonesia)
  9. Cara Mendapatkan Jodoh
  10. Biaya Sewa Gedung Pernikahan Di Jakarta
  1. nining legiawan
    19-8-2011 at 00:11 | #1

    Ass….
    Pak sya ingin bertanya apakah mas kawin itu wajib atau salah satu rukun nikah?.
    lalu bagaimana dengan adat istiadat seperti misalnya adat minang yang konon katanya wanita membeli laki-laki apakah dalam agama itu ada? dan apakah itu sah dalam agama Islam.
    jawaban bapak sangat sya tunggu terimaksih pak. wass…..
    _______________________________________________________________
    Mahar itu bukan rukun nikah tapi sebagai syarat dan kewajiban yg harus diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya, cara pembayarannya bisa kontan atau dihutang, sehingga jika maharnya berupa uang atau barang hasil pemberian dari wanita pernikahan itu tetap syah, yg jadi persoalan apakah itu pinjaman atau diberikan dg ihklash/hibah kepada calon suami untuk diberikan kepada calon istrinya. Jadi akadnya harus jelas, jika hanya pinjaman maka suami masih dianggap berhutang.

    Reply

  2. syarifudin
    11-2-2012 at 21:25 | #2

    ass.wr.wb, umur saya 25, saya sudah pacaran 4 tahun jarak jauh dengan pacar saya, sekarang saya sudah tamat dan sedang dalam pencarian pekerjaan…

    saya ingin menikah tetapi orang tua saya menghalangi saya dengan alasan belum mapan…

    saya laki2, dan orang tua dari calon pasangan saya sudah merestui hubungan kami….

    apa yang harus saya lakukan untuk mendapat kan restu orang tua saya karena saya ingin menikah dan menghindari zina…

    Reply

  3. aghata
    14-3-2012 at 10:28 | #3

    ass.wr,wb,umur saya 21 tahun,saya sudah pacaran 3 tahun dengan pacar saya,

    saya ingin menikah dengan nya dari awal 1 tahun pacaran hingga sampai saat tetapi bapak saya selalu menghalangi saya sampai saat ini dan tidak mau untuk jadi wali saya…

    tetapi ibu saya bahkan orang tua laki-laki pacar saya telah merestui hubungan kami,,,,,

    apa yang harus saya lakukan agar bapak saya merestui dan mau jadi wali nikah saya…..

    Reply

  4. Bujang lapuk
    16-3-2012 at 13:57 | #4

    Mengapa birokrasi untuk nikah di KUA susah nya bukan main? surat ini itu lah.. pemeriksaan lah.. Mengapa orang2 KUA mempersulit orang yg mau menikah, malah ‘cari makan’ dengan malakin orang2 yg mau nikah dengan alasan duit ini itu..
    Jangan salahkan masyarakat yang memilih nikah sirri.. melihat susah nya birokrasi di KUA. Bahkan orang mau berzina aja gampang.. Mau jadi apa generasi kita nantinya ?
    coba kawan2 KUA pertimbangkan hal ini..

    Reply

    ulina Reply:

    masa
    aduh bagaimana ini?

    Reply

  5. 23-3-2014 at 04:15 | #5

    terimkasih artikel infomarits ini

    Reply

  6. 30-5-2014 at 16:10 | #6

    assalamwalaikum pak
    saya mempunyai calon suami yg sudh lama pisah ranjang dengan istri y
    tpi kty menurut hukum islam 3 bulan itu sdh sah bercerai sementara ini sudh hampir setahun atau lbh dr 3 bulan. tpi blom ada surat cerai

    dia bilang kesaya gpp nikah dengan aku tanpa surat itu karna aku sendiri kasihan menyuruh calonku menceraikan y,walaupun mmng calonku sdh sering ingin mengurus surat y. tpi akhir2 ini sy mengambil keputusan kapanpun istri pertamanya dtng aku ikhlas dipolimagi.
    nah kalu menunggu dia dtng itukan kelamaan dan g pasti kapn dtng y….
    dan kami sudah meminta izin pdnya dan menunggu kapn dia dtang.
    pertanyaan sy apakah kami bisa menikah tanpa surat itu???
    bagaimana pandangan secara hukum dan agama?
    karna secara hukum dia msh suami org

    Reply

  7. 30-5-2014 at 16:12 | #7

    saya mualaf jd gak tau hukum menikah. takut y calonku asal ngomong aja asalkan menikah….mohon sy dituntun supaya jgn salh jalur iman y

    Reply

  8. 25-11-2014 at 16:57 | #8

    informasi yang bagus gan.

    Reply

2+8=? (Wajib diisi)