Home » Pernikahan » Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

1 Jul. 200980 comments
Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

Pendahuluan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :

  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
  3. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  10. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. яндекс Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
  12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran

  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
  2. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru).
  3. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  5. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi  atau foto copy visa.
  8. Foto Copy PasPort
  9. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  11. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah

PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah

Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon

dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah

1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :

  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.PemeriksaanUlang :

Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN/Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin

Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat. Contoh bacaan khutbah nikah (bahasa arab).

5. Akad Nikah /Ijab Qobul

6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya. Contoh : Teks Ijab dan Qobul Nikah.

7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

8. Pembacaan Sighat Ta’lik Talak (optional). Contoh teks bacaan : Sighat Ta’lik Talak.

9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak.

10. Penyerahan maskawin/mahar.

11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.

12. Nasihat perkawinan

13. Do’a penutup.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.
By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan)
Admin Web KUA Kec. Cilandak & KUA Kec. Pasar Minggu.
Contact : Facebook, Twitter, Email
Mudah-mudahan artikel tentang Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama) ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Kantor Urusan Agama (KUA) Seluruh Indonesia
  2. Biaya Sewa Gedung Pernikahan Di Jakarta
  3. Hukum Nikah Sirri Dan Dampaknya
  4. Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA
  5. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  6. Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA
  7. Gedung Pernikahan Murah Di Jakarta
  8. Cara Mendapatkan Jodoh
  9. Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi PNS POLRI
  10. Masjid Di Jakarta Yang Dapat Dijadikan Tempat Pernikahan
  1. maruliy
    4-1-2011 at 16:29 | #1

    pak saya nikah sirih trus saya mau nikah resmi karena anak saya ga bs dapet akte lahir kira2 suart nikah nya tanggal nye bisa d samakan ga yeah

    Gak bisa Pak, kecuali nikah yg terjadi dibawah tahun 1974, atau bapak bisa menempuh itsbat dulu ke Pengadilan Agama setempat, kalau dikabulkan baru nantinya bisa dicatat mundur berdasarkan penetapan Pengadilan tsb

    Reply

  2. Mukhtar Ghozali
    10-1-2011 at 20:35 | #2

    informasi ini sangat membantu saya cos saya masih baru menjadi P3N di daerah saya.Syukron Katsiir.

    Reply

  3. indra
    12-4-2011 at 14:15 | #3

    Assalamu’alaikum wr wb Pak Mutohar, saya baca artikel soal rujuk, ada kata2 akan diperiksa dulu apakah suami yg akan merujuk memenuhi syarat utk rujuk. maksudnya bagaimana ya pak ? saya hendak rujuk dengan mantan istri saya yg telah berpisah kurang lebih 2 tahun. Apakah masih disebut rujuk atau nikah ulang ? mohon penjelasannya. terima kasih. wassalamu”alaikum wr wb

    Reply

    Alwi Reply:

    Pemeriksaan yg dimaksud misalnya apakah mantan suami tersebut benar2 belum pernah menikah lagi dll

    Adapun dalam kasus bapak apakah yg bapak maksud dg perkataan berpisah itu sudah cerai resmi melalui Pengadilan Agama? Jika iya, karena sudah lewat 2 tahun dari perceraiannya maka bukan pakai jalur rujuk tapi harus dg akad nikah baik secara syar’i/peraturan negara

    Reply

  4. nanny
    13-4-2011 at 14:35 | #4

    salam, saya warga negara Indonesia tinggal di Malaysia saya telah mengikuti kursus PRA NIKAH di Malaysia, karena calon suami saya ialah warga negara Malaysia, bagi pihak saya sendiri dokumen apa saja kah yang perlu saya persiapkan untuk melangsungkan pernikahan saya di KUA, dan biaya yang harus saya persiapkan sampai surat akuan nikah ( akta nikah, buku nikah, dan dokumen sokongan untuk pengesahan akta nikah saya di malaysia jika saya ingin tinggal di Malaysia dengan suami saya ), dan yang pasti tidak menyalahi aturan ( undang-undang )

    wassalam,

    Reply

    Alwi Reply:

    Syarat2nya spt yg saya jelaskan di postingan di atas

    Reply

  5. nanny
    13-4-2011 at 14:39 | #5

    ada lagi yang saya kurang faham untuk ” Surat Keterangan Model K II ” dapat di peroleh di mana dan apa tujuan nya,

    terima kasih

    wassalam,

    Reply

    Alwi Reply:

    Surat Keterangan Model K II diperoleh dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun) teknisnya lewat kelurahan setempat atau bisa juga semacam KTP sementara atau Keterangan Domisili

    Reply

  6. Hamid
    22-4-2011 at 18:12 | #6

    Saya warganegara malaysia dan calon isteri warganegara Indonesia. Rencana nya pernikahan akan dilangsungkan di Indonesia. Mohon diperjelaskan: 1 ) Oleh kerana saya menetap di Malaysia apakah bererti Surat Keterangan Model K II tidak perlu. 2 ) Bagaimana caranya untuk saya mendapatkan STMD 3) Apakah Surat Keterangan Kedutaan itu bererti saya perlu mendapatkan nya dari kedutaan Indonesia di Malaysia sebelum datang ke Indonesia.

    —————————————————————-
    1. Yup Surat Keterangan Model K II tidak diperlukan jika orang tersebut tidak pernah tinggal di Indonesia/hanya visa kunjungan
    2. Untuk STMD setelah yg bersangkutan datang ke Indonesia segera lapor ke kepolisian terdekat ttg kedatangannya di Indonesia maksud dan tujuannya
    3. Standardnya untuk KUA tidak diperlukan, cukup dari kedutaan yg di Indonesia

    Reply

  7. dian
    15-5-2011 at 21:49 | #7

    Mohon petunjuknya..
    kasus teman saya sbb:

    seorang wanita sudah berpisah (pisah rumah)dan tidak mau lagi berumah tangga dgn suaminya ,berpisah sudah 6bln, karena sudah menyakiti dan ketahuan slingkuh dengan wanita lain, namun suaminya tidak mau menceraikannya.

    kalo secara agama islam bagaimanakah hukumnya,sudah berpisah 6bln tanpa nafkah lahir maupun batin. sedangkan istri sudah tidak mau melanjutkan rumahtangganya tsb? bisakah dianggab cerai secara agama?

    istri sudah mengajukan gugatan cerai ke P.Agama, namun proses sidang baru mau dilaksanakan akhir bulan ini. Dengan kasus suami slingkuh dengan wanita lain, biasanya membutuhkan waktu berapa lama untuk cerai secara Hukum negara?

    kalo misalnya bulan ini sudah sah cerai dari pengadilan, butuh berapa lama wanita tersebut untuk bisa menikah lagi dengan orang lain?

    trimakasih..

    ——————————————————————-
    Sudah berpisah selama 6 bln tanpa nafkah lahir maupun batin tidak otomatis terjadi perceraian, kecuali suami pernah menjatuhkan talak baik secara tegas atau tersamar tapi dg niat untuk talak,

    Proses perceraian di PA paling cepat satu bulan setelah pengajuan perkara nantinya akan ada panggilan sidang pertama, tentang selesainya tergantung kepada permasalahan dan apakah ada perlawanan dari pihak lawan/tergugat/termohon atau tidak, jika nantinya ada upaya banding mungkin bisa lebih lama

    Untuk seorang wanita yg telah diceraikan oleh suaminya, dia baru bisa nikah lagi dg orang lain minimal 90 hari

    Reply

  8. lathifa
    22-5-2011 at 09:08 | #8

    Assalamualaikum, jika ada WNI wanita ingin menikah oleh WNA Pria dalam pernikahan Poligami, bagaimana mendapatkan surat akte Nikah, sementara disebutkan surat rujukan pernikahan hanya ada menyatakan surat belum menikah, duda ( harus ada akte cerai/ duda ditinggal Mati ), Mohon petunjuknya. Terima Kasih. Wasalamualaikum.
    ================================================
    Bisa dilihat point ke 6 jika laki2 mau poligami harus ada izin pengadilan agama terlebi dahulu

    Reply

  9. Cepi
    23-6-2011 at 09:28 | #9

    Assalamu’alaikum wr wb Pak Mutohar,
    Saya telah cerai dengan isteri tahun 2007 dan telah mendapatkan akta cerai. setelah kurang lebih 6 bulan kemudian kami rujuk lagi tetapi tidak melaporkannya ke KUA. sekarang saya memerlukan buku nikah baru untuk administrasi di kantor.

    Yang jadi pertanyaan, apakah proses ke KUA bisa dengan jalur rujuk atau harus nikah ulang?. mohon penjelasan dari pak Mutohar. Terima kasih.

    wasalam,

    Reply

    Alwi Reply:

    Jika setelah cerai suami ingin kembali ke istrinya maka :
    Jika kembalinya masih di masa iddah harus dg rujuk, jika di luar masa iddah (iddah sudah habis) maka harus dg nikah baru, begitupun walau masih dalam masa iddah tapi jika cerainya ba’in sughro/khulu’ atau talak tebus atau qobla dhuhul maka harus dg akad nikah baru

    Untuk penjelasan masa iddah bisa dibaca di link ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) terutama di bagian BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN

    Reply

  10. ariati
    2-7-2011 at 09:13 | #10

    Assalamualaikum.. Suami saya pernah mengirimi saya sms “kamu bebas dan diserahkan ke orang tua” apakah itu termasuk talak? mohon penjelasannya. Terima kasih
    =============================
    Jika kalimatnya spt itu (tidak ada kata2 talak/cerai) maka masih tergantung kepada niat suami apakah dimaksudkan dg talak atau hanya sekedar istrinya dipulangkan ke ortunya, jika kalimat itu diniatkan talak maka sudah jatuh talak (secara agama)

    Reply

Comment pages
4+6=? (Wajib diisi)