Home » Pernikahan » Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan

4 Jul. 20095 comments
Perjanjian Perkawinan

Di dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 BAB V Pasal 29 disebutkan :

PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilang¬sungkan
(4) Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB VII, pasal 45 ; kedua calon  mempelai dapat mengadakan perjanjiann perkawinan dalam bentuk :

a. Taklik talak  dan;

b. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Adapun isi dari perjanjian perkawinan ini, menurut pasal 47 Kompilasi Hukum Islam adalah :

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.

(3) Di samping ketentuan  dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pelanggaran atas isi perjanjian memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (pasal 51) KHI. Akan tetapi, adanya perjanjian pernikahan ini tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan PMA No.11 Tahun 2007 pasal 22 ayat 4, perjanjian perkawinan dibuat 3 (tiga) rangkap, 2 (dua) rangkap untuk suami dan istri, 1 (satu) rangkap disimpan di Kantor Urusan Agama.

Mudah-mudahan artikel tentang Perjanjian Perkawinan ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Contoh Layout (penataan tempat) Pada Prosesi Akad Nikah
  2. Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
  3. Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
  4. Rukun dan Syarat Nikah
  5. Biaya Sewa Gedung Pernikahan Di Jakarta
  6. Prosedur Dan Tata Cara Perceraian Anggota TNI/POLRI
  7. Apa Yang Menghalangi Kita Untuk Menikah?
  8. Hukum Nikah Sirri Dan Dampaknya
  9. Hadits-Hadits Tentang Nikah
  10. Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten (Arab, Indonesia)
  1. 3-7-2011 at 21:54 | #1

    Alhamdulillah, dengan adanya situs ini saya maupun pembaca lainnya dapat memperdalam ilmu yang bermanfaat ini untuk kemaslahatan hidup kita di dunia hingga kehidupan kita di akhirat kelak. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan dan naungan Alloh SWT dalam ridho-Nya. Amin!

    Reply

  2. 14-12-2012 at 19:56 | #2

    Sangat bermanfaat sekali sob tulisan ini, Thanks

    Reply

  3. 11-6-2013 at 11:15 | #3

    Ya waktu saya nikah juga dibacakan sighat taklik sesudah akad. InsyaAllah suami yang beriman akan selalu menjaga suatu pernikahan yang suci tersebut dan melaksanakan seluruh perintah Allah dan Sunnah dalam pernikahan. Wallahua’alm

    Reply

  4. TAHER ISWAHYUDI
    24-11-2013 at 11:25 | #4

    jazakumullah khairan katsiran…. smoga bermanfaat untuk kita semua sesama penghulu. salam kenal dr KUA Cisauk

    Reply

  5. 15-8-2014 at 05:11 | #5

    baru tau kalo begitu penting perjanjian nikah itu…

    Reply

0+7=? (Wajib diisi)