Perjanjian Perkawinan
Di dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 BAB V Pasal 29 disebutkan : PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 29 (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
Di dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 BAB V Pasal 29 disebutkan : PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 29 (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
Pendahuluan Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita¬-cita
Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pencatat pernikahan di Indonesia adalah masih adanya masyarakat yang melakukan nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan alias nikah sirri. Sehingga
Komentar Terbaru :