Home » Pernikahan » Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA

Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA

19 Jul. 2013No comments
Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA

Biaya Nikah Di KUABiaya Pencatatan Nikah dan Rujuk :

  1. BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DILAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN, MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 48 TAHUN 2014)
  2. KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MELAKSANAKAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK PADA HARI/JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
  3. KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING TELAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.

LANDASAN HUKUM :

  1. PP NO. 48 TAHUN 2014. Tentang Perubahan Atas PP.47 / TAHUN 2004 Tentang Tarif PNBP Biaya Nikah/Rujuk.
  2. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
  3. SURAT EDARAN SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA R.I NOMOR : SJ/DI.II/HK.01/3327/2014. Tentang : Pelaksanaan PP 48/2014.
Mudah-mudahan artikel tentang Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten (Arab, Indonesia)
  2. Prosedur Dan Tata Cara Perceraian Anggota TNI/POLRI
  3. Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah
  4. Cara Mendapatkan Jodoh
  5. Daftar Alamat KUA Di DKI Jakarta
  6. Langkah-langkah Mendapatkan Jodoh
  7. Makna Hidup Dalam Kehidupan Berkeluarga
  8. Kalimat Permohonan Ijin Calon Penganten Wanita
  9. Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
  10. Kumpulan Doa Pernikahan