Akses Internet adalah Hak Asasi Manusia?
Setujukah Anda jika mengakses internet disebut sebagai hak asasi manusia? Lebih dari 80 persen dari dunia percaya bahwa akses ke internet adalah hak dasar. Satu dari empat orang di dunia percaya bahwa akses internet termasuk hak asasi manusia.
Itulah yang terungkap dari sebuah poling yang digelar GlobeScan. Poling tersebut melibatkan lebih dari 27 ribu responden di 26 negara. Hasilnya, mayoritas responden setuju bahwa akses internet merupakan hak asasi manusia. Sekitar 78 persen responden percaya bahwa internet memberi mereka kebebasan yang lebih luas dan 9 dari 10 responden percaya bahwa internet adalah tempat yang bagus untuk belajar.
Mayoritas responden di Amerika Serikat percaya bahwa internet adalah sumber kebebasan terbesar sehingga mereka pun percaya diri ‘bersuara’ di internet. Sebaliknya, 65 persen responden di Jepang mengaku tidak nyaman menyampaikan pandangan pribadinya lewat dunia maya. Demikian pula dengan responden di Perancis, Jerman, Korea Selatan serta China.
Separuh responden setuju bahwa semestinya internet terbebas dari campur tangan pemerintah. Ini diungkapkan oleh responden di Korea Selatan, Nigeria dan Meksiko. Sementara responden di Pakistan, Turki dan China berpendapat sebaliknya.
Sedangkan menurut jajak pendapat BBC World Service menunjukkan lebih dari 27.000 orang dewasa di 26 negara berpikir itu harus dilihat sebagai komoditi dasar seperti makanan, air dan episode baru. Negara-negara seperti Finlandia dan Estonia telah memutuskan bahwa akses adalah hak asasi manusia bagi warga negara mereka dan PBB juga mendorong universal akses jaringan.
Dr Hamadoun Toure, sekretaris jenderal International Telecommunication Union (ITU), mengatakan kepada BBC News bahwa hak untuk berkomunikasi tidak dapat diabaikan karena merupakan sumber potensi paling kuat pencerahan yang pernah dibuat. Dia menambahkan bahwa pemerintah harus “menganggap internet sebagai infrastruktur dasar – seperti jalan, limbah dan air.
Namun beberapa negara mendukung pemerintah lebih terlibat dalam sensor internet. Di Inggris, misalnya, 55 persen percaya bahwa ada suatu kasus untuk beberapa peraturan pemerintah mengenai internet, sesuatu yang setuju dengan cina. Korea Selatan dan Nigeria merasa bahwa pemerintah tidak boleh terlibat dalam regulasi internet.
“Hak untuk berkomunikasi tidak bisa diabaikan. Internet adalah sumber potensial untuk pencerahan yang pernah ada. Semestinya pemerintah memikirkan internet sebagai infrastruktur dasar,” tandas Dr Hamadoun Toure, Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU) seperti dilansir BBC News.
Referensi :
BBC News
Ozarksfirst
windows7forums
* 34% khawatir materi kekerasan dan cabul
Reply
* 5% khawatir kerahasiaan pribadi
Reply
Sementara itu, 87% pengguna internet mengatakan akses internet seharusnya menjadi hak fundamental.
Reply
Sedangkan di kalangan bukan pengguna internet, tercatat tujuh dari sepuluh orang, atau sekitar 71%, yang berpendapat mereka seharusnya memiliki akses internet.
Reply
Negara-negara yang memiliki proporsi akses internet sebagai hak fundamental adalah Korea Selatan (96%), Meksiko (94%), dan Cina (87%).
Reply
Survei dilakukan atas 27.000 responden yang tersebar di 26 negara, antara lain Indonesia, Thailand, Jepang, Cina, Rusia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa.
Reply
Di Benua Afrika -yang secara umum masih memiliki akses internet terbatas- survei hanya dilakukan di empat negara: Ghana, Nigeria, Kenya, dan Mesir.
Reply
Sebagian besar pengguna internet bersikap positif atas perubahan yang disebabkan oleh internet terhadap kehidupan mereka.
Reply
Sebanyak 78% mengatakan bahwa internet membawa kebebasan yang lebih besar, 90% berpendapat internet merupakan tempat yang baik untuk belajar, dan hanya 51% yang menikmati waktu yang digunakan untuk situs jejaring sosial, seperti Facebook maupun MySpace.
Reply
Walaupun ada semangat yang tinggi terhadap internet, terlihat juga kekhawatiran atas internet.
Reply