Cara memilih Helm ber-SNI
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010 yang lalu. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun
7 Apr 201090 Comments
Komentar Terbaru :