Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia berikut ini prosedur pernikahan campuran dan persyaratan administrasi yang harus disiapkan sebagai berikut : Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka)
6 Mei 20100 Comments
Komentar Terbaru :