Perjanjian Perkawinan
Di dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 BAB V Pasal 29 disebutkan : PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 29 (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
4 Jul 20095 Comments
Komentar Terbaru :