Home » Pernikahan » Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

2 Apr. 2009243 comments
Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  5. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  6. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  7. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  8. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  9. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  10. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan/Kota lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia atau bagi yang menetap lebih dari satu tahun).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

Lebih lengkap bisa dilihat di Tag ini : Pernikahan

By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan)
Admin Web KUA Kec. Cilandak & KUA Kec. Pasar Minggu.
Contact : Facebook, Twitter, Email
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Masjid Di Jakarta Yang Dapat Dijadikan Tempat Pernikahan
  2. Melihat Calon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran)
  3. Apa Yang Menghalangi Kita Untuk Menikah?
  4. Langkah-langkah Mendapatkan Jodoh
  5. Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah
  6. Prosedur Dan Tata Cara Perceraian Anggota TNI/POLRI
  7. Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA
  8. Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
  9. Hadits-Hadits Tentang Nikah
  10. Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
  1. Ana
    30-12-2009 at 17:53 | #1

    saya mau menanyakan mengenai “bagaimana jika seorang duda (cerai mati) pada pernikahan pertama menikah sirri, kemudian hendak menikah lagi secara resmi ? sedangkan dalam syarat pernikahan KUA ada JIKA DUDA/JANDA CERAI MATI HARUS MELAMPIRKAN AKTA PERNIKAHAN TERDAHULU. apakah pernikahan ini tetap dapat terlaksana atau ada peraturan khusus yang mengatur soal ini? ” terimakasih atas waktunya. saya tunggu jawaban nya. thanks

    Alwi Reply:

    Pernikahannya bisa dilaksanakan dg syarat si duda melampirkan surat ket.kematian dan juga form model N6

  2. 8-1-2010 at 09:59 | #2

    ternyata buat mereka yang ingin berpoligami harus ada ijin dari pengadilan agama, kirain cuma dari istri aja (padahal dalam Islam kan syaratnya cuma adil, dan itu pun baru terasa setelah menikah :)
    thanks infonya..

  3. matahari
    10-1-2010 at 06:01 | #3

    Seorang pria diduga menikah resmi lagi (beberapa saksi mengakui) di jawa barat. Dia blm bercerai resmi dari istri pertama.Pengajuan menikahnya ditolak pasar minggu tp berhasil diminta pengantar di tempat lain. Akhirnya mereka menikah resmi di satu tempat di jawa barat. Bgmn cara saya bisa mengungkap semua ini untuk membantu istri pertama?kemana saya harus datang

    Alwi Reply:

    Cek kebenaran pernikahannya ke KUA yg di jawa barat (tempat nikahnya yg kedua) dg membawa bukti buku nikah yg terdahulu. Bila memang tercatat resmi pernikahannya bisa dibatalkan ke Pengadilan Agama setempat. dg alasan suami menikah lagi tanpa izin istri atau mungkin krn memalsukan status

    matahari Reply:

    Apakah KUA jawa baratnya mau memberikan bukti2 yang diminta? kami takut, mereka beralasan dokumen rahasia dan tidak mau memperlihatkan kepada kita..
    jika kami ingin melapor ke atasannya (karena dia PNS), dokumen apa saja yg bisa langsung membuat karirnya di PNS “game over”.
    Terima kasih banyak infonya. Hanya Allah yang bisa membalasnya

  4. isty_
    17-1-2010 at 14:32 | #4

    makasih bwt infonya…..

  5. wagino kholifah
    7-2-2010 at 16:25 | #5

    assalamu’alaikum

    mau nanya,mas
    surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat model N1,N2 dan N4 itu apaan,mas?

    terimakasih

    Alwi Reply:

    Model-N1=Surat Keterangan Untuk Nikah, berisi data calon penganten spt nama, TTL, Pekerjaan, alamat, status sblm nikah
    Model-N2=Surat Keterangan Asal Usul, berisi data calon penganten dan data kedua orang tua kandung
    Model-N4=Surat Keterangan Tentang Orang Tua, berisi data lengkap kedua orang tua calon penganten dan data calon penganten.

  6. tara
    11-2-2010 at 20:19 | #6

    mau tny nii..
    waktu mau daftar nikah,KUAnya minta fotocopy ijazah ama akte kelahiran.masalahnya ijazah dsb ga ada ditempat domisili skrg,kl mau ambil perlu wkt ama biaya yg ga sedikit krn jauh,terus gmn dong???

    Alwi Reply:

    Akta kelahiran/Ijazah bisa di fotocopy terus dikirim bisa via post

    Anie Reply:

    sama kek co ku kmren…akhirnya aku scan aja itu….kan cepet tuhh Tara…

    Alwi Reply:

    Nah cocok tuh, discan terus kirim vis email lbh cepet lagi

  7. kiky
    7-3-2010 at 16:31 | #7

    assalamualaikum,,
    apa syarat2 lengkap yg harus dipenuhi untuk pernikahan kedua (bepoligami) yang akan dilangsungkan di KUA?
    Kebetulan calon saya sdh pny istri dan sdh minta ijin dgn istri pertamanya..
    Terima kasih

    Alwi Reply:

    Disamping syarat2 di atas, harus ada izin istri pertama dan calon istri kedua harus setuju dan semua permohonan Izin Poligami harus diajukan ke Pengadilan Agama setempat nantinya akan dipanggil pihak2 yg berkaitan (calon suami calon istri dan istri pertama).

  8. Anonim
    19-3-2010 at 18:56 | #8

    Assalamualaikum..
    Maaf…utk biaya boleh tahu berapa utk proses surat-surat pernikahan dg WNA?
    terimakasih
    Wassalam.

  9. iwan
    25-3-2010 at 13:16 | #9

    Assalamu’alaikum Wr. Wb

    Bpk Alwi yg terhormat

    Saya ingin bertanya perihal persiapan administrasi nikah. Insya Alloh saya ingin menikah dalam waktu dekat, calon istri saya tinggal di penjaringan dan saya tinggal di kec. cilincing.

    1. Bagaimana proses administrasi pernikahan saya itu?

    2. Istri saya tinggal di penjaringan tidak dgn orang tua krn dia bekerja
    dipenjaringan dan menjadi guru, orang tuanya tinggal di jawa Tengah. Apakah ada syarat2 tertentu yang berkaitan dgn Kartu Keluarga atau apakah sesuai dgn KTP calon yg sekarang tinggal dipenjaringan?

    terima kasih.

    Wassalam

    Alwi Reply:

    Untuk Mas Iwan syarat2nya seperti yg saya tulis di atas untuk numpang nikahnya dari KUA Cilincing tinggal disebutkan tujuan di Kecamatan mana akan dilangsungkan pernikahannya, misal ke KUA Kec. Penjaringan, sedangkan berkas calon istri diurus dari wilayah atau berdasarkan KTP dia yg masih berlaku/KTP sekarang (Penjaringan), untuk orang tua dilampirkan fotokopi KTP yg di Jateng plus surat keterangan Wali dari Desa/Kel tempat domisi orang tua/wali nikah.

  10. sari
    1-4-2010 at 12:36 | #10

    Assalamualaikum,

    Pak Alwi,
    Calon suami saya sering pindah tempat tinggal, sekarang akta lahirnya tidak tahu ada di mana.
    Apakah bisa mengurus nikah tanpa adanya akta lahir/surat kenal lahir?

    Terima kasih.

    Alwi Reply:

    Bisa dg melampirkan foto copy ijazah sbg gantinya

Comment pages