Home » Pernikahan » Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

2 Apr. 2009243 comments
Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  5. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  6. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  7. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  8. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  9. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  10. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan/Kota lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia atau bagi yang menetap lebih dari satu tahun).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

Lebih lengkap bisa dilihat di Tag ini : Pernikahan

By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan)
Admin Web KUA Kec. Cilandak & KUA Kec. Pasar Minggu.
Contact : Facebook, Twitter, Email
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Contoh Khutbah Nikah Menggunakan Bahasa Arab
  2. Kalimat Permohonan Ijin Calon Penganten Wanita
  3. Makna Hidup Dalam Kehidupan Berkeluarga
  4. Kantor Urusan Agama (KUA) Seluruh Indonesia
  5. Doa Pengantin Kepada Diri Pasangannya
  6. Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah
  7. Teks Ijab dan Qobul Nikah
  8. Melihat Calon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran)
  9. Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
  10. Kumpulan Doa Pernikahan
  1. 19-4-2014 at 11:24 | #1

    terimakasih atas informasinya gan obatbatuginjal13.wordpress.com

  2. 30-4-2014 at 11:10 | #2

    terimakasih telah memberikan arrikel yang sangat luar biasa sekali, saya tunggu artikel yang lainnya lagi

  3. 12-5-2014 at 11:40 | #3

    Keren & Bagus Banget Gan Informasinya sukses selalu http://goo.gl/PfscgB Terimakasih

  4. 3-6-2014 at 11:32 | #4

    syarat-syarat tersebut wajib di lengkapi agar proses pernikahan berlangsung hikmat dan mudah untuk plening kedepan. bila telah menikah dan tanpa ada buku nikah, maka ada beberapa sangsi pada pelaku yang menikah

  5. Muhammad Ayi Kosasih
    17-8-2014 at 17:21 | #5

    izin copas< tuk persiapan Nikah

  6. aditya
    6-10-2014 at 18:08 | #6

    ud ada AKTE CERAI kok msih d suruh ngrubah setatus d ktp ……u nikah mondar mandir cuma u ngerubah status ktp. hbs nikah ngrubah lagi …..smrg selatan.mau ibadah kok ribetttttttttt

  7. syaiful
    10-10-2014 at 22:34 | #7

    bagaimana tata cara penggunaan wali hakim pak

  8. 3-11-2014 at 22:30 | #8

    info yg bagus bagi yg ingin menikah. DUlu petugas KUAnya bisa diundang di gereja.

  9. puspita
    8-11-2014 at 07:44 | #9

    Mau nanya klo mau ijab qobul apakah diharuskan membaca 2 kalimat Sahadat dlu?

  10. 12-11-2014 at 00:01 | #10

    ada kasus WNI (pria) menikah dengan WNA (Prempuan Malaysia)
    pernikahan di lakukan di PATTANI Thailan karena asal usul WNA, dan dikeluarkan surat pernyataan nikah oleh majelis setempat, namun oleh pemerintah malaysia tidak mengakui/mempercayai/meragukan surat tersebut karena dianggap masih 1 pihak, untuk menyempurnakan pernikahan mereka PM Malaysia meminta dokumen /Akte Nikah dari indonesia (utk keperluan sekolah anaknya umur 5 TH) tapi dari KUA Kita tidak dikasi dngan alasan Dimanapun dia menikah maka disitulah tempat minta akte nikah. oleh pengadilan agama kita di bolehkan, tapi KUA yang tidak ngasi. MOHON SOLUSI…

Comment pages