Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

2 Apr. 2009179 comments

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Pas Port
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

Lebih lengkap bisa dilihat di Tag ini : Pernikahan

By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan)
Admin Web KUA Kec. Cilandak & KUA Kec. Pasar Minggu.
Contact : Facebook, Twitter, Email

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Biaya Sewa Gedung Pernikahan Di Jakarta
  2. Daftar Alamat KUA Di DKI Jakarta
  3. Gedung Pernikahan Murah Di Jakarta
  4. Contoh Khutbah Nikah Menggunakan Bahasa Arab
  5. Kumpulan Doa Pernikahan
  6. Perjanjian Perkawinan
  7. Makna Hidup Dalam Kehidupan Berkeluarga
  8. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  9. Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi PNS POLRI
  10. Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
  1. 18-9-2011 at 18:26 | #1

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Selamat Malam, Apakah ada toleransi Agama,apabila masing-masing Calon Pengantin berbeda Agama?…. Mohon Balasannya… Terimakasih…

    Reply

    sukmawati Reply:

    dalam hal per nianikahan menurut hukum syar’ih nikah beda agama tidak dibenarkan kalau masalah toleransi yang bersifat sosial.

    Reply

  2. dicky
    24-9-2011 at 10:46 | #2

    ane mau tanya,….klo nikah umr di ats 21 calon istrinya gg bwa kk cman ktp aja gmna tuh,…?

    Reply

  3. Depi
    26-9-2011 at 10:28 | #3

    saya mau nanya.kalo nikah di kua bukan wilayahnya.harus pake surat rt/rw.lurah juga ?

    Reply

  4. hery
    16-10-2011 at 13:26 | #4

    mau tanya donk.klo ngundang penghulu ke tempat kita menikah untuk wilayah jakarta selatan berapa sih ??thk
    ———————————————————————————————————————
    Untuk penghulu jumlahnya relative karena sebenarnya tidak ada ketentuan bakunya, semuanya berdasarkan kerelaan dan keikhlasan dari shohibul hajat dg pertimbangan :
    1. Kebanyakan orang menikah memanggil penghulu ke rumahnya/gedung yang seharusnya penganten datang ke KUA/Kantor;
    2. Kebanyakan penganten acaranya dilaksanakan di hari2 libur yg seharusnya penghulu sebagai PNS juga libur;
    3. Fungsi, tugas dan peranan penghulu di sebuah acara pernikahan aslinya sebenarnya hanya memeriksa, mengawasi dan mencatat pernikahan, namun kenyatannya di acara tersebut penghulu sering diminta untuk memimpin upacara akad nikah dari awal sampai akhir, pemanduan permohonan izin, membaca khutbah nikah, menikahkan, membaca do’a, memberikan penasihatan dll.

    Dari pertimbangan2 tersebut akhirnya timbul tradisi atau kultur di masyarakat untuk memberikan apresiasi kepada penghulu sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih atas sukesnya pelaksanaan prosesi ijab qobul. Adapun jumlah nominalnya relative karena sebenarnya tidak ada ketentuan bakunya, semuanya berdasarkan kerelaan dan keikhlasan dari shohibul hajat.

    Reply

  5. Dika
    16-10-2011 at 14:29 | #5

    Dear,
    Kalau calon pria dan wanita nya ingin menikah bukan di salah satu wilayahnya, apakah persyaratannya sama saja sama yang di atas?
    mohon bantuannya y…sukron

    Reply

  6. yulia
    19-10-2011 at 03:18 | #6

    jika pernikahan tanpa restu ortu gimana????

    Reply

  7. 23-10-2011 at 19:19 | #7

    saya sudah terucap cerai sama istri saya.
    sekarang saya mau menikah lagi dengan wanita lain.
    pernikahan saya jauh di luar daerah
    saya mau tanya
    1. syarat apa aja yg harus saya persiapkan bila mau menikah lagi.
    2. berapa dananya tuk buat akta cerai.
    sementara itu saja pertanyaan saya, terima kasih

    Reply

  8. brian
    13-12-2011 at 23:51 | #8

    saya ingin tanya .. apakah syarat-syarat jika menikahi janda dari luar pulau .. ?? apa saja yang di persiapkan dari pihak wanita ?

    Reply

  9. 19-12-2011 at 15:35 | #9

    jadi kepengen nikah neh hehe., tapi lom nemu juga., kapan ya.,

    Reply

  10. 5-1-2012 at 04:45 | #10

    okelah kalo begitu…
    lengkap langsung paham… terimakasih

    Reply

Comment pages
3+9=? (Wajib diisi)