Home » Pernikahan » Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

2 Apr. 2009243 comments
Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  5. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  6. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  7. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  8. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  9. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  10. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan/Kota lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia atau bagi yang menetap lebih dari satu tahun).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

Lebih lengkap bisa dilihat di Tag ini : Pernikahan

By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan)
Admin Web KUA Kec. Cilandak & KUA Kec. Pasar Minggu.
Contact : Facebook, Twitter, Email
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Hadits-Hadits Tentang Nikah
  2. Google Weddings, Situs Khusus Para Calon Pengantin
  3. Biaya Sewa Gedung Pernikahan Di Jakarta
  4. Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)
  5. Doa Pengantin Kepada Diri Pasangannya
  6. Kantor Urusan Agama (KUA) Seluruh Indonesia
  7. Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten (Arab, Indonesia)
  8. Perjanjian Perkawinan
  9. Makna Hidup Dalam Kehidupan Berkeluarga
  10. Rukun dan Syarat Nikah
  1. 3-4-2009 at 02:47 | #1

    kalo dari Kelurahan sampe ke KUA setengah hari juga kelar, yang agak lama biasanya kalau Pak RT/RW nya sibuk…..

  2. Budi
    8-5-2009 at 22:53 | #2

    Ok makasih atas infonya……..

  3. anna
    18-10-2009 at 21:48 | #3

    kalau calon suaminya duda dalam agama dah sah terus mau menikah ddi lain propinsi tapi statusnya ngaku bujang gimana sah apa ndak?

    Alwi Reply:

    @anna, secara agama syah, secara administratif seorang duda mengaku bujangan berarti telah memalsukan identitasnya, sebaiknya anda hindari untuk menjaga kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain di kemudian hari.

  4. anna
    26-10-2009 at 17:45 | #4

    tulah…the problem is his ex wife doesn,t want to to go to court even though she was the one whom asking for divorce..dan di mana dia berada pun kita tak tau.FYI he has one doughter 8 years old…saya ndak mau jika satu hari nanti anaknya menggugat saya..rencana bulan 7 ni kita menikah?saya ndak ada kena mengena ngan kasus mereka sebab i know this guy selepas mereka cerai..ex wife dia takmau pergi court because(bukanya membuka aib semoga tuhan ampunkan saya )dia mengandungkan anak dari lelaki lain semasa dia masih berstatus istri.so what can i do????kalau ex istri calon saya and calon saya ndak bisa satang ke makamah bolehkah istri dia di wakili keluarganya dan calon saya di wakili adik calon saya?can we hire lawyer?

    Alwi Reply:

    @anna, Sesuai dg aturan yg berlaku di Indonesia seseorang yg mau mengajukan perceraiannya ke Peng. Agama boleh menguasakan kepada seseorang atau ke Pengacara. Kalaupun salah satu pihak yg berperkara tidak bisa hadir/dihadirkan maka dimungkinkan tetap bisa diputuskan perceraiannya tentunya setelah melalui prosedural Hukum Acara Peradilan sprti pemanggilan yg cukup tapi ybs tetap tdk hadir, putusannya nantinya berbentuk Verstek (tanpa dihadiri salah satu pihak).

  5. 26-10-2009 at 21:35 | #5

    anna :
    ………….kalau ex istri calon saya and calon saya ndak bisa satang ke makamah bolehkah istri dia di wakili keluarganya dan calon saya di wakili adik calon saya?can we hire lawyer?
    [Reply]

    Weeehhh…skarang Om Alwi jadi salah satu penasehat perkawinan. .. Ayo om dikomengtari dunk. Pwokoke I LOPE YU PUULLL dah ..

    Alwi Reply:

    @cah ndeso, Kalo pas offline org2 bilang sih… penasihat (sejak Th. 1998) kalo online gak mau pake istilah Penasihat mungkin lebih tepat Sharing …. kali yaaaaa……

  6. anna
    27-10-2009 at 18:45 | #6

    ok terima kasih..kayaknya ke 2 pihak cuma di wakili anggota keluarga aja deh soalnya kami ber 2 di luar negeri…by the way mahalkah cost nya?roughly how much ya?ada yang tau ndak sharing dong…..

    Alwi Reply:

    @anna, Uang muka sekitar Rp.1.5 jt prakteknya kadang2 lebih dr itu tergantung lamanya sidang karena tiap orang kasusnya beda2

  7. anna
    27-10-2009 at 20:36 | #7

    .. :dadaaa: terima kasih

  8. 28-10-2009 at 15:20 | #8

    waaoowww….seeepp dah. kapan2 tak konsultasi ma Om Alwi boleh to ? Soal poligami Om .

    Alwi Reply:

    @cah ndeso, Beressssssssss…………

  9. lovely…
    10-11-2009 at 17:14 | #9

    gimana ya kl menikah dengan seorang anggota..tetapi ga menggunakan surat rekomendasi atasan dulu..tetapi akan diurus menyusul..ribetkah…prosesnya..

    Alwi Reply:

    @lovely…, Syarat menikah dg anggota TNI/Polri diantaranya harus ada SIK (surat Izin Nikah dari Komandan/atasan) kalau ditempuh dg cara yg anda sebutkan tadi akan berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari dan tentunya akan merugikan anda berdua.

  10. lovely
    11-11-2009 at 09:01 | #10

    @Alwi, tetapi apakah iya ga bisa dilakukan menyusul ya..dan utk mendapatkan surat rekomendasi dr atasan harus melakukan prosedur yg ktnya memerlukan waktu..tp akoe sendiri juga belum jelas sich prosedurnya harus gmn..seandainya akoe dapet informasinya dr mas alwi akoe akan berterima kasih sekali,,thx

Comment pages
1 2 3 19 60