Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA
Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
- Surat Pengantar RT – RW setempat.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Pas Port
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
Lebih lengkap bisa dilihat di Tag ini : Pernikahan
Assalamualaikum ,,,sya mau nanya sya mau menikah dengan WNA.Smua dokumen ntnya harus diterjemahkan,,kalau boleh tau perkiraan biayanya berpa ya untk terjemahan. dan kalau calon suami saya sudah pernh menikah,,akan tetapi surat resminya belum selesai dan masih lama apakah bisa hanya dengan surat keterangan bahwa surat cerainya masih dalam proses,Terima ksih seblm dan sesudahnya.
Reply
assalamualaikum..pa alwi..mohon bantuanya, saya mau menikah, kebetulan ktp saya DKI..sedangakan kartu keluarga ikut kakak..apakah bisa dan sah sebagai persyaratan..kebetulan kartu keluarga orang tua di kampung tepat nya di cirebon..terima kasih sblm dan sesudah nya.
Reply
Assalamualaiku…
Saya mau tanya, saya sudah pernah menikah dengan seorang mualaf, setelah 1 thn pernikahan kami dia kembali ke agamanya.
apakah kami sudah cerai dan apakah kalau cerai harus ada surat cerai dari pengadilan agama? saat ini suami saya sudah menikah lagi dengan 1 agamanya dan dia nggak pernah menafkahi saya dan anaknya lagi. mohon penjelasannya. terima kasih
Reply
Assalammualaikum…Pak Alwi,saat ini saya sedang mengurusi pernikahan.Calon saya seorang muallaf,dia tidak disetujui oleh orangtuanya menikah dengan saya.saya mau minta surat pengantar dari RT/RW rumah dia susah skali.karna RT nya itu sebelahan rumahnya dengan ortu pacar saya.dan lagi RTnya itu non muslim.apakah ini udah mengandung SARA ya??saya bingung harus kmana lg.Kelurahan,KUA sudah saya datangin solusinya minta ke RT tapi RT nya ini tetep tidak mau kasih.kami berdua sudah cukup umur untuk menikah,pacar saya 30 tahun dan saya 27 tahun.saya mohon minta solusinya ya pak alwi…Thank’s..
Reply