Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)
Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
- Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. яндекс Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
- Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru).
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
- di Balai Nikah/Kantor
- di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.PemeriksaanUlang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN/Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat. Contoh bacaan khutbah nikah (bahasa arab).
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya. Contoh : Teks Ijab dan Qobul Nikah.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8. Pembacaan Sighat Ta’lik Talak (optional). Contoh teks bacaan : Sighat Ta’lik Talak.
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak.
10. Penyerahan maskawin/mahar.
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat perkawinan
13. Do’a penutup.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
Assalamualaikum Pak Alwi,
Saya InsyaAllah ingin melangsungkan pernikahan. Kebetulan calon Istri dari WNA dan saya WNI. Saya sudah membaca persyaratan Pernikahan campuran diatas, namun masih memiliki pertanyaan.
1. Mengenai point ke-2, STMD, bagaimana saya mendapatkan surat tersebut? mengingat calon Istri tidak berada di Indonesia.
2. Mengenai point ke-7, Apakah surat keterangan yang dimaksud adalah surat keterangan belum pernah menikah dari Negara asal Calon Istri?
3. Bagaimana dengan surat keterangan Agama?. Calon Istri InsyaAllah masuk Islam nanti ketika Oktober pada saat kami perkenalan keluarga/tunangan.
4. Berapa lama proses administrasi akan memakan waktu, mengingat kami InsyaAllah berencana ingin melakukan akad nikah pada bulan Desember.
Mungkin itu dulu yang baru terfikir oleh saya. Mohon maaf jika ada kesalahan. Terima kasih atas kesediaan waktu Bapak untuk menjawabnya.
Wa’asslamualaikum,
Marwan
2. Surat dari kedubes adalah surat izin menikah/surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah.
3. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
Reply
1.The post is written in very a good manner and it entails many
useful information for me. I am happy to find your distinguished
way of writing the post. Now you make it easy for me to understand
and implement the concept.
Reply
Assalamu’alaikum pak Alwi,
pak, boleh tanya ya..
saya berdomisili di bekasi pak, dan calon istri saya berdomisili di depok, saya insyaallah hendak melangsungkan pernikahan di cianjur, jadi selain dokumen/ persyaratan diatas, dokumen apa lagi yag harus disiapkan. dan terkait PPN nya dari KUA mana ya pak?
mohon penjelasannya..
terima kasih,
Reply
Assalamu’alaikum pak alwi,
sebelum nya saya minta maaf karna sudah menganggu waktu pak alwi, saya ada 3 masalahyg mau saya pertanyaan dan saya sangat bingung harus gimana dan berbuat,saya janda anak satu kemudian saya menikah lagi dengan mualaf dari australia lalu kita bercerai resmi setelah menikah 2 tahun, saya menikah di KUA BADUNG, MENGWI, BALI.saya menikah menggunakan KTP sementara di bali, sedangkan KTP asli saya tangerang selatan.
setelah resmi bercerai satu tahun lama nya kita sepakat ingin rujuk kembali,yg jadi pertanyaan saya apakah kita diperbolehkan nikah rujuk di KUA TANGERANG SELATAN karna domisili saya tangerang selatan atau kita harus nikah rujuk ketempat asal kita menikah pertama, apakah diperbolehkan nikah rujuk jika mempelai pria berada jauh dan tidak bisa hadir syarat apa yg harus di bawa ke KUA,apakah proses buku nikah langsung jadi hari itu juga ato harus menunggu lagi dan berapa biayanya,saya mohon bantuan dan jawaban nya secepatnya.
wassalamua’alaikum wr wb
2. Jika ingin kembali (masyarakat bilang rujuk) dalam hal ini anda harus menikah kembali dg mantan suami yg dari Australia karena kemungkinan masa iddahnya (masa tunggu setelah cerai) sudah lewat dari 90 hari, bahkan anda bilang sudah 1 tahun. Jadi anda hrs mengurus syarat2 seperti saat dulu waktu mau menikah+akta cerai dan salinan putusannya dg catatan suami blm menikah lagi.
3. Secara prosedural seorang calon suami jika tidak bisa hadir dalam acara akad nikah harus membuat surat kuasa khusus kepada seseorang yg ditunjuk untuk mewakilinya saat ijab qobul berlangsung, jika calon di luar negeri surat tersebut harus diketahui KBRI setempat.
Reply
assalamualaikum pak alwi
maaf pak saya mau bertanya saya sudah cerai 5 taun yg lalu bisakah saya kembali ke mantan istri saya.? kami sama2 blum menikah lagi,.waktu nikah di cilacap dan saya menceraikan istri saya di tangerang sesuai KTP saya,.apa prosedur yg bisa kami tempuh,apakah harus nikah dicilacap lagi atau bisa di tangerang sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak-banyak trimakasih atas penjelasannya,.
wassalamualaikum wr wb
Reply
lebih baik cerai di pengadilan dari pada sudah cerai tapi masih tinggal 1 rumah saling diem bikin anak pada sters…suana rumah jadi aneh,,,
Reply
Assalamualaikum Pak Alwi…
saya ingin tanya… jika suami istri cerai, kemudian pada masa idah mereka rujuk… akte cerai telah terbit… apakah disaat rujuk muncul kembali buku nikah baru atau dng buku nikah lama? bagaimana dengan akta cerai nya ???
mrk sudah rujuk… tetapi akte cerai masing2 mereka pegang, tidak ditarik oleh PN, sekarang mrk ingin cerai…. prosedure spt apa ?? dan dokumen yg mana ?? buku nikah atau akte cerai yg diajukan utk cerai skrg ? terima kasih atas pencerahan nya.. wassalam…
Reply
Assalamualaikum. ..
InsyaAllah saya mau menikah dgn lelaki berkebangsaan American (mualaf dri thun 2000), apa saja kira-kira persyaratannya yg harus saya penuhi dan bagaimana prosedurnya?
JazakAllahu Khair
Trima kasih banyak
Wassalaam. ..
Reply
Yth. Bapak Alwi,
Saya berencana menikahkan anak perempuan saya, calonnya warga negara lain, dan mau menjadi muslim.
Bolehkan saya japri kepada bapak? Kebetulan lokasi rumah saya di daerah selatan, dan KUA Cilandak.
Terimakasih sebelumnya.
Reply
penejalsannya langkap juga nih
Reply