Home » Pernikahan » Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

1 Jul. 200980 comments
Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

Pendahuluan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :

  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
  3. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  10. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. яндекс Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
  12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran

  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
  2. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru).
  3. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  5. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi  atau foto copy visa.
  8. Foto Copy PasPort
  9. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  11. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah

PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah

Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon

dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah

1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :

  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.PemeriksaanUlang :

Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN/Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin

Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat. Contoh bacaan khutbah nikah (bahasa arab).

5. Akad Nikah /Ijab Qobul

6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya. Contoh : Teks Ijab dan Qobul Nikah.

7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

8. Pembacaan Sighat Ta’lik Talak (optional). Contoh teks bacaan : Sighat Ta’lik Talak.

9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak.

10. Penyerahan maskawin/mahar.

11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.

12. Nasihat perkawinan

13. Do’a penutup.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.
By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan)
Admin Web KUA Kec. Cilandak & KUA Kec. Pasar Minggu.
Contact : Facebook, Twitter, Email
Mudah-mudahan artikel tentang Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama) ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk Di KUA
  2. Google Weddings, Situs Khusus Para Calon Pengantin
  3. Gedung Pernikahan Murah Di Jakarta
  4. Langkah-langkah Mendapatkan Jodoh
  5. Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi PNS POLRI
  6. Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA
  7. Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
  8. Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  9. Perjanjian Perkawinan
  10. Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974
  1. Darwisa
    10-7-2011 at 12:54 | #1

    Assalamualaikum Pak Mutohar, saya wanita warganegara Malaysia ingin berkahwin dengan warganegara Belanda di Indonesia. Sekarang kami berada di Belanda. Dia belum lagi memeluk Islam.
    1. Apakah prosedur/dokumen yang perlu untuk berkahwin di Indonesia?
    2. Bolehkah kami menghantai dokumen melalui pos?
    3. Untuk memeluk Islam, perlukah dia bersunat sebelum atau boleh dilakukan selepas memeluk Islam?
    4. Berapa lamakah proses/urusan memeluk Islam dan nikah semasa di Indonesia?
    Terima kasih.

    ===========================================================
    Jika keduanya bukan warganegara Indonesia maka syarat2nya sama sepeti halnya warga negara asing yaitu :
    1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir (jika ada)
    2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian (setelah datang di Indonesia)
    3. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
    4. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
    5. Pas Port
    6. Surat Keterangan izin nikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
    7. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
    8. Pas photo 2×3 masing2 4 lembar
    9. Kartu indentitas wali nikah
    10. Untuk yang baru memeluk Islam prosesnya bisa dilaksanakan di KUA, untuk sunnat hendaknya dilaksanakan sebelum proses masuk Islam/pernikahan

    Reply

  2. Eko
    20-7-2011 at 17:36 | #2

    Assalamu’alaikum..wr.wb.

    Saya mau bertanya untuk prosedur nikah, apakah memang wajib mengikuti pembekalan sebelum akad nikah di kantor BP4? Berhubung kondisi saya dan calon istri berada di Jawa sedangkan prosesi akad nikah akan dilangsungkan di Kalimantan. Apakah bisa jika kami mengikuti pembekalan di KUA terdekat untuk mendapatkan sertifikat dan setelah itu diserahkan pada KUA di Kalimantan?
    Mohon informasinya karena kondisi jarak yang cukup jauh dan posisi saya tidak mudah untuk bisa mendapatkan ijin dari kantor.
    Terima kasih atas jawaban dan informasinya.

    Wassalamu’alaikum..wr.wb

    ————————————–
    Jika keadaannya spt itu dimungkinkan untuk tidak ikut pembekalan secara klasikal, tapi nanti anda sebelum pelaksanaan akad nikah (setelah di Kalimantan) dianjurkan untuk menghadap kepada Kepala KUA/Penghulu untuk mendapatkan bimbingan perkawinan secara face to face (individual)

    Reply

  3. tria
    28-7-2011 at 18:14 | #3

    assalamualaikum…
    saya mau bertanya , berapa sebenarnya uang yg harus dikeluarkan untuk ketip,
    trimakasi untk jawabannya…

    Reply

  4. Heri
    4-10-2011 at 19:54 | #4

    Mohon penjelasan bagaimana tahu status talak itu? apakah 1 atau 3 secara hukum negara? Apakah bisa dilihat dari akte cerainya ? terima kasih…

    Reply

  5. anang
    18-10-2011 at 08:10 | #5

    saya akan melangsungkan pernikahan di tempat calon istri saya di jawa timur. sedangkan saya saat ini berdomisili di NTT, kira-kira pesyaratan apa saja yg perlu saya siapkan?? mohon penjelasannya. trimakasih

    Reply

    pembaca Reply:

    Mas Anang yth.,

    Silakan dibaca di artikel di atas, khususnya pada kalimat ini:

    Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
    Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

    Terima kasih.

    Reply

  6. ruth
    14-11-2011 at 20:35 | #6

    saya mau menanyakan. Apakah pernikahan KUA di banten akan terdaftar jg di bekasi?
    apabila laki2 tersebut sudah pernah menikah di KUA banten akan bisa menikah lg di bekasi?apa status laki2 itu akan terdaftar sebagai suami orang atau tidak dapat kelihatan di KUA bekasi datanya?
    saya menunggu jawaban tersebut dengan rasa terima kasih banyak.

    Reply

  7. 12-12-2011 at 15:40 | #7

    Bagaimana hukum dalam Islam bila seorang janda ingin menikah lagi ? Dan apa saja syaratnya ? Mohon penjelasan. Thanks.

    Reply

    pembaca Reply:

    Hukum janda menikah lagi boleh Mbak Apriliana Lestari.

    Reply

  8. 26-12-2011 at 00:07 | #8

    saya mau tanya, bagaimana cara dan persyaratan rujuk, sedangkan kami cerai tanpa surat cerai? dan itu sudah berlangsung selama 2 tahun. mohon infonya.

    Reply

  9. chusnul
    28-2-2012 at 13:49 | #9

    assalamu’alaikum
    saya mau bertanya:
    KTP ke dua calon pengantin DKI Jakarta tpi saya dari palembang dan calon saya dari kuningan jakarta barat
    saya mau melangsungkan pernikahan di kampung (Palembang) kira2 bagaimana ya prosedur untuk pengurusan Buku Nikahnya.
    terimakasih mohon kiranya pertanyaan saya di replay
    wassalamu’alaikum

    Reply

    pembaca Reply:

    Mas Chusnul yth.,

    Silakan dibaca di artikel di atas, khususnya pada kalimat ini:

    Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
    Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

    Terima kasih.

    Reply

  10. Bujang lapuk
    16-3-2012 at 13:56 | #10

    Mengapa birokrasi untuk nikah di KUA susah nya bukan main? surat ini itu lah.. pemeriksaan lah.. Mengapa orang2 KUA mempersulit orang yg mau menikah, malah ‘cari makan’ dengan malakin orang2 yg mau nikah dengan alasan duit ini itu..
    Jangan salahkan masyarakat yang memilih nikah sirri.. melihat susah nya birokrasi di KUA. Bahkan orang mau berzina aja gampang.. Mau jadi apa generasi kita nantinya ?
    coba kawan2 KUA pertimbangkan hal ini..

    Reply

Comment pages
0+7=? (Wajib diisi)