Home>> Religi> Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

1 Jul 2009 Alwi62 comments

Pendahuluan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :

  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat
  9. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.
  12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasar Minggu.
  13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran

  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah

PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah

Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah

1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :

  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.PemeriksaanUlang :

Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3.Pemberian izin

Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8. Pembacaan Ta’lik Talak
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10. Penyerahan maskawin/mahar
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat perkawinan
13. Do’a penutup.

By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu/admin Web KUA Kec. Pasar Minggu)

Categories: ReligiTags: ,
Share This Post To : Artikel Menarik Lainnya :
  1. Wahai Dunia
  2. Tips Agar Tetap Tegar Ketika Tertimpa Musibah
  3. Doa Untuk Kemudahan Melahirkan
  4. Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA
  5. Hukum Transaksi via Elektronik
  6. Jadwal Waktu Sholat Tahun 2010 Wilayah Jakarta Selatan
  7. Makna Lebaran (Idul Fitri)
  8. Bahaya Perut
  9. Dalil-dalil Bacaan Tahlil
  10. Memahami Makna Tahun Baru Hijriyah
  11. Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten
  12. Memahami Makna Idul Adha Untuk Mengembalikan Jati Diri Bangsa
  13. Melihat Calon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran)
  14. Teks Ijab dan Qobul Nikah
  1. Penghulu muda
    16 Apr. 2010 at 10:04 | #1

    Pak, yang syarat Rujuknya mana ?

    Reply

  2. 18 May. 2010 at 06:52 | #2

    rupanya ada artikel begini juga kang

    Reply

    Alwi : Reply:

    Background keilmuan saya malah sebenarnya Syari’ah Bang …. atau Hukum Islam, perkerjaan sehari-hari juga berkaitan dg itu, karena hobi IT blog ini malah isinya kebanyakan ttg IT, blogging dll. Tapi di moment2 tertentu tetap akan menulis ttg nilai2 agama dll

    Reply

  3. 18 May. 2010 at 06:52 | #3

    aku ubek ubek deh semua

    Reply

    munir ardi : Reply:

    dari postingan depan atau belakang

    Reply

    munir ardi : Reply:

    pokoknya semua didatangi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    karena kalau cuma didepan bakalan ribuan deh komentarnya

    Reply

    munir ardi : Reply:

    disini juga di postingansepi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    lari terus sendirian ayo datang

    Reply

    munir ardi : Reply:

    yang lain temani aku dunk

    Reply

    munir ardi : Reply:

    mas alam hendri atau yang lain

    Reply

    munir ardi : Reply:

    muncul dunk malam ini

    Reply

    munir ardi : Reply:

    ataukah aku harus berjalan sendiri lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    menempuh malam yang sepi

    Reply

  4. 3 Jun. 2010 at 14:47 | #4

    yang belum nikah nih harus baca

    Reply

    munir ardi : Reply:

    146 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    145 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    144 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    143 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    142 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    141 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    140 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    139 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    138 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    137 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    136 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    135 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    134 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    133 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    132 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    131 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    130 komentar lagi

    Reply

    munir ardi : Reply:

    129 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    128 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    127 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    126 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    125 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    124 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    123 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    122 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    121 komentar lagi

    munir ardi : Reply:

    120 komentar lagi

  5. 3 Jun. 2010 at 14:47 | #5

    yang sudah nikah juga

    Reply

    munir ardi : Reply:

    wajib membaca yang diatas

    Reply

    munir ardi : Reply:

    supaya tahu aturannya

    Reply

    munir ardi : Reply:

    nggak cuma cerai saja

    Reply

    munir ardi : Reply:

    tanpa tahu aturan

    Reply

  6. 3 Jun. 2010 at 14:48 | #6

    karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral

    Reply

  7. 3 Jun. 2010 at 14:48 | #7

    bukan main-main seperti yang sering kita lihat di TV

    Reply

  8. 5 Jun. 2010 at 20:35 | #8

    pernikahan kalau bisa sekali seumur hidup

    Reply

    munir ardi : Reply:

    jangan selalu kawin cerai

    Reply

    munir ardi : Reply:

    apa enak yang seperti itu

    Reply

    munir ardi : Reply:

    tanpa kebahagiaan sama sekali

    Reply

    munir ardi : Reply:

    padahal pernikahan adalah untuk selamnya

    Reply

    munir ardi : Reply:

    bukan sekedar melampiaskan nafsu

    Reply

    munir ardi : Reply:

    jadi peliharalah pernikahan kalian

    Reply

    munir ardi : Reply:

    supaya awet dan langgeng

    Reply

    munir ardi : Reply:

    sampai maut memisahkan

    Reply

    munir ardi : Reply:

    semoga hal seperti itulah yang kita alami

    Reply

  9. 7 Jun. 2010 at 14:50 | #9

    hehehe :-) istirahat Top 1&2 muncul Top3

    Reply

  1. September 1st, 2009 at 15:35| #1
  2. September 10th, 2009 at 02:23| #2