Perjanjian Perkawinan
Di dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 BAB V Pasal 29 disebutkan :
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilang¬sungkan
(4) Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB VII, pasal 45 ; kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjiann perkawinan dalam bentuk :
a. Taklik talak dan;
b. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Adapun isi dari perjanjian perkawinan ini, menurut pasal 47 Kompilasi Hukum Islam adalah :
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Pelanggaran atas isi perjanjian memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (pasal 51) KHI. Akan tetapi, adanya perjanjian pernikahan ini tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Berdasarkan PMA No.11 Tahun 2007 pasal 22 ayat 4, perjanjian perkawinan dibuat 3 (tiga) rangkap, 2 (dua) rangkap untuk suami dan istri, 1 (satu) rangkap disimpan di Kantor Urusan Agama.
Alhamdulillah, dengan adanya situs ini saya maupun pembaca lainnya dapat memperdalam ilmu yang bermanfaat ini untuk kemaslahatan hidup kita di dunia hingga kehidupan kita di akhirat kelak. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan dan naungan Alloh SWT dalam ridho-Nya. Amin!
Reply
Sangat bermanfaat sekali sob tulisan ini, Thanks
Reply
Ya waktu saya nikah juga dibacakan sighat taklik sesudah akad. InsyaAllah suami yang beriman akan selalu menjaga suatu pernikahan yang suci tersebut dan melaksanakan seluruh perintah Allah dan Sunnah dalam pernikahan. Wallahua’alm
Reply
jazakumullah khairan katsiran…. smoga bermanfaat untuk kita semua sesama penghulu. salam kenal dr KUA Cisauk
Reply
baru tau kalo begitu penting perjanjian nikah itu…
Reply