Perjanjian Perkawinan
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB VII, pasal 45 ; kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjiann perkawinan dalam bentuk :
a. Taklik talak dan;
b. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Adapun isi dari perjanjian perkawinan ini, menurut pasal 47 Kompilasi Hukum Islam adalah :
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Pelanggaran atas isi perjanjian memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (pasal 51) KHI. Akan tetapi, adanya perjanjian pernikahan ini tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Alhamdulillah, dengan adanya situs ini saya maupun pembaca lainnya dapat memperdalam ilmu yang bermanfaat ini untuk kemaslahatan hidup kita di dunia hingga kehidupan kita di akhirat kelak. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan dan naungan Alloh SWT dalam ridho-Nya. Amin!
Reply