Home » Religi » Hukum Transaksi via Elektronik

Hukum Transaksi via Elektronik

15 Jun. 201079 comments
Hukum Transaksi via Elektronik

Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi saat ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil maupun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.  Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
  2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
  3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?

Jawaban :
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).

2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah yang berada di majlis terpisah tidak sah.

3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).

Pengambilan dalil dari :
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.

Sumber : Keputusan bahtsul masail diniyah waqi’iyah pada muktamar NU ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010, yang saya kutip dari situs resmi PBNU : NU Online (http://www.nu.or.id).

Mudah-mudahan artikel tentang Hukum Transaksi via Elektronik ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Hikmah dan Manfaat Sholat Berjamaah
  2. Tips Tetap Sehat Dan Bugar Selama Berpuasa
  3. Bisnis Ala Rasulullah SAW : Uang Bukan Modal Utama
  4. Andaikata Bisa Lebih Panjang Lagi
  5. Doa Penawar Hati Yang Sedang Berduka
  6. Wahai Dunia
  7. Melihat Calon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran)
  8. Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten (Arab, Indonesia)
  9. UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
  10. Kisah Qarun
  1. 6-7-2010 at 14:22 | #1

    * Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia

    Reply

  2. 6-7-2010 at 14:22 | #2

    Poin-poin inilah yang menjadi kekuatan utama dari produk hukum tersebut. Disadari atau tidak, selama ini sudah cukup banyak transaksi yang kita lakukan melalui basis teknologi informasi.

    Reply

    PUTRI MALU Reply:

    Ambil contoh saja penggunaan ATM yang sudah cukup memasyarakat. Namun selama ini perangkat hukum yang ada tidak mampu melindungi pengguna atau masyarakat bila terjadi perselisihan atau dispute antara kedua belah pihak. UU ITE ini diharapkan mampu memberi rasa aman dalam bertransaksi elektronik.

    Reply

    PUTRI MALU Reply:

    Selain itu, dengan adanya keberadaan UU ITE maka posisi Indonesia di mata dunia internasional akan membaik,

    Reply

    PUTRI MALU Reply:

    apalagi sampai saat ini Indonesia masih dipandang buruk dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan dunia maya, semisal kasus carding.

    Reply

    PUTRI MALU Reply:

    Artinya Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.

    Reply

    PUTRI MALU Reply:

    Yang perlu diperhatikan sekarang adalah perlu adanya peraturan yang menyertainya (semacam PP atau Peraturan Menteri) yang lebih operasional, serta perlunya UU yang mengatur tentang Cyberlaw yang tidak diatur dalam UU ITE.

    Reply

  3. 6-7-2010 at 14:25 | #3

    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;

    Reply

  4. 6-7-2010 at 14:25 | #4

    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya;

    Reply

  5. 6-7-2010 at 14:25 | #5

    Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

    Reply

  6. 6-7-2010 at 14:27 | #6

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik

    Reply

  7. 6-7-2010 at 14:27 | #7

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;

    Reply

  8. 6-7-2010 at 14:28 | #8

    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat;

    Reply

  9. 6-7-2010 at 14:28 | #9

    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka;

    Reply

  10. 6-7-2010 at 14:29 | #10

    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang;

    Reply

Comment pages
3+6=? (Wajib diisi)