Home » Religi » Hukum Transaksi via Elektronik

Hukum Transaksi via Elektronik

15 Jun. 201079 comments
Hukum Transaksi via Elektronik

Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi saat ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil maupun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.  Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
  2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
  3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?

Jawaban :
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).

2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah yang berada di majlis terpisah tidak sah.

3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).

Pengambilan dalil dari :
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.

Sumber : Keputusan bahtsul masail diniyah waqi’iyah pada muktamar NU ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010, yang saya kutip dari situs resmi PBNU : NU Online (http://www.nu.or.id).

Mudah-mudahan artikel tentang Hukum Transaksi via Elektronik ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Hikmah dan Keajaiban Wudhu
  2. Seputar Puasa Ramadhan
  3. Makna Hidup Dalam Kehidupan Berkeluarga
  4. Selamat Idul Fitri 1431 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
  5. Memahami Makna Tahun Baru Hijriyah
  6. Dalil-dalil Bacaan Tahlil
  7. Doa Penawar Hati Yang Sedang Berduka
  8. Bisnis Ala Rasulullah SAW : Uang Bukan Modal Utama
  9. Pondok Pesantren Darul Muttaqien Parung Bogor
  10. Makna Lebaran (Idul Fitri)
  1. 4-4-2011 at 08:10 | #1

    I Like this…. makasih banget Mas alwi,,

    Reply

  2. 11-8-2013 at 17:47 | #2

    Lucu juga nikah Via Internet..haha

    Reply

Comment pages
1 4 5 61896
0+5=? (Wajib diisi)