posted by Alwi, on25 Sep 2009 | Lebaran merupakan siklus tahunan yang senantiasa datang dan pergi, berputar secara kontinyu. Karena sifatnya yang demikian inilah ia disebut dengan ‘Id, yang secara etimologi (lughat) berarti ulangan atau putaran. Namun jika dimaknai secara sempurna lebaran (dalam ajaran Islam) bukan hanya karena perputaran dan siklus secara berulang-ulang datangnya, tapi mesti merujuk pada kata selanjutnya yaitu Al Fithr. Al Fithr inilah sesungguhnya inti dari lebaran dalam ajaran Islam, sehingga perlu kita cermati dan kita kritisi hakekat maknanya secara mendalam. Karena kesalahan dalam memahaminya akan berakibat kegagalan dalam menyelami makna terdalam yang ada didalamnya.
posted by Alwi, on16 Sep 2009 | Yang sudah mau pada nikah ada sedikit kumpulan do’a nich untuk para calon penganten, saya tulis dari berbagai sumber, mudah-mudahan bermanfaat. 1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik : Q.S.26 (Asy-Syu’araa) ayat 83 : رَبِّ هَبْ لِي حُكْماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ 83. (Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”. 2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 : رَّبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَاناً نَّصِيراً 80. “Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
posted by Alwi, on1 Sep 2009 | TEKS ATAU BACAAN IJAB DAN QOBUL NIKAH BAHASA INDONESIA, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS. I . IJAB DAN QOBUL BAHASA INDONESIA. Ijab : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ – اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ - اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ (Istighfar dibaca 3 kali) SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________ SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________ DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI. Qobul : SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA _______________ BINTI _______________ DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
posted by Alwi, on1 Jul 2009 | Pendahuluan Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada
posted by Alwi, on9 May 2009 | Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:”Ketika salah satu dari kalian melakukan khitbah terhadap seorang perempuan, kemudian memungkinkan baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Hadist ini sahih dan mempunyai riwayat lain yang menguatkannya. Ulama empat madzhab dan mayoritas ulama menyatakan bahwa Seorang lelaki yang berkhitbah kepada seorang perempuan disunnahkan untuk melihatnya atau menemuinya sebelum melakukan khitbah secara resmi. Rasulullah telah mengizinkan itu dan menyarankannya dan tidak disyaratkan untuk meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan. Landasan untuk itu adalah hadist sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a. berkata: Aku pernah bersama Rasulullah r.a. lalu datanglah seorang lelaki, menceritakan
Recent Comment :