Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia berikut ini prosedur pernikahan campuran dan persyaratan administrasi yang harus disiapkan sebagai berikut : Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka)
Keterangan : 1. Wali 2. Petugas KUA Kecamatan (Penghulu) 3. Khatib (pembaca khutbah nikah) 4. Pembaca do’a 5a. Calon mempelai pria 5b. Calon mempelai wanita 6a. Saksi dari pihak pria
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
Sebelum dilangsungkan akad nikah, dianjurkan/disunahkan untuk dibacakan khutbah nikah (tidak wajib). Khutbah nikah bisa disampaikan dengan menggunakan bahasa Arab atau bahasa Indonesia. Jika menggunakan bahasa Indonesia, Khutbah nikah diawali dengan
Komentar Terbaru :