Cara memilih Helm ber-SNI
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010 yang lalu. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga mengetahui cara memilih Helm ber-SNI dan merek-merek helm apa saja yang telah sesuai standar SNI (termasuk saya heeee).
Cara memilih Helm ber-SNI :
Ada banyak helm yang dijual di pasar, mulai dari buatan lokal hingga impor. Karena helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tips mudah dari Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim.
- Yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
- Periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
- Jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. “Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal,” ucap Thomas.
- Jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor
Daftar Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) :
Berikut ini jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya :
1. NHK, 2. GM, 3. VOG, 4. MAZ, 5. MIX, 6. INK, 7. KYT, 8. MDS, 9. BMC, 10. HIU, 11. JPN, 12. BESTI, 13. CROSX, 14. SMI, 15. SHC, 16. OTOKOGI, 17. CABERG, 18. HBC, 19. Cargloss Helmet.
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan, 2. Arai, 3. AGV, 4. Shoei, 5. Shark, 6. KBC.
Referensi : kompas.com, Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, berita.liputan6.com.
Padahal belinya mahal lagi….
Reply
Hybrid car Reply:24-05-2010 at 10:25
mereknya apa bos ?
Reply
helm ane belum berlisensi SNI nih.
Jadi ngeri kalo nanti ketemu sama Polisi yang lagi cari mangsa. Bisa kena tilang nih.. >.<
Reply
Ijin copas mas alwi..
Reply
thxz infonya
aku blm pny SNI ne
hikz hikz
Reply
mendingan sebelum peraturan ini muncul, terlebih dahulu produsen helmnya distandarisasi dulu, biar helm SNI makin banyak, nyarinya juga gampang….klo tau2 mau denda kaya’ gini….haduh, ini sih namanya uangkaget, ngagetin keluarnya…hehehe…
Reply
kalau saya sih yang petning pakai helm mas
cari yang bagus tapi murah
he.. . .
Reply
Makasih infonya.
Reply
iya mas sekarang udah wajib pake HELM SNI
Reply
J-King nggak ada yah kang…
Reply
Bang Iwan Reply:11-04-2010 at 12:28
Punyaku ada dua buah tapi nggak ada labelnya..
Reply
Bang Iwan Reply:11-04-2010 at 12:30
jadi harus beli lagi yah Kang?
Reply
Alwi Reply:11-04-2010 at 20:41
Iya Kang kalau di Jakarta waktu itu ada penukaran helm yg kulaitas SNI tapi blm ada label SNI, pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor
Reply
Bang Iwan Reply:20-04-2010 at 06:35
Aku baru beli kemarin kang…
Bang Iwan Reply:20-04-2010 at 06:36
Merknya MAZ…
Ada nggak yah? dalam daftar diatas?
Bang Iwan Reply:20-04-2010 at 06:36
Alhamdulillah ternyata ada…
helm nolan tetep aja kena rajia yak?hahaha parah dah
movie2satu | download all movie
Reply