Cara memilih Helm ber-SNI

7 Apr. 201088 comments

Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010 yang lalu. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga mengetahui cara memilih Helm ber-SNI dan merek-merek helm apa saja yang telah sesuai standar SNI (termasuk saya heeee).

Cara memilih Helm ber-SNI :
Ada banyak helm yang dijual di pasar, mulai dari buatan lokal hingga impor. Karena helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tips mudah dari Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim.

  1. Yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
  2. Periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
  3. Jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. “Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal,” ucap Thomas.
  4. Jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor

Daftar Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) :
Berikut ini  jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya :

1. NHK, 2.  GM, 3. VOG, 4. MAZ, 5. MIX, 6. INK, 7. KYT, 8. MDS, 9. BMC, 10. HIU, 11. JPN, 12. BESTI, 13. CROSX, 14. SMI, 15.  SHC, 16.  OTOKOGI, 17. CABERG, 18. HBC, 19. Cargloss Helmet.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan, 2. Arai, 3. AGV, 4. Shoei, 5. Shark, 6. KBC.

Referensi : kompas.com, Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, berita.liputan6.com.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Selamat Jalan Gus Dur, Kiai, Cendekiawan, Politisi, dan Guru Bangsa
  2. Gorengan, Enak tapi Mematikan
  3. Jenis Makanan Untuk Meningkatkan Gairah (Libido)
  4. Sebelas Nopember Dua Ribu Sebelas (11-11-11)
  5. Alamat Palsu : Ayu Ting Ting
  6. Cara Mendeteksi Pembohong di Sekitar Anda
  7. Bau-bau Yang Paling Disukai Pria Dan Wanita
  8. BI Perintahkan Semua Bank Periksa ATM
  9. Noordin M Top, Top Yahoo Search Sepanjang 2009
  10. Tips atau Panduan Memilih Web Hosting
  1. 8-4-2010 at 06:32 | #1

    Padahal belinya mahal lagi….

    Reply

    Hybrid car Reply:

    mereknya apa bos ?

    Reply

  2. 8-4-2010 at 07:07 | #2

    helm ane belum berlisensi SNI nih.
    Jadi ngeri kalo nanti ketemu sama Polisi yang lagi cari mangsa. Bisa kena tilang nih.. >.<

    Reply

  3. 8-4-2010 at 11:18 | #3

    Ijin copas mas alwi..

    Reply

  4. 8-4-2010 at 14:59 | #4

    thxz infonya
    aku blm pny SNI ne
    hikz hikz

    Reply

  5. 8-4-2010 at 16:40 | #5

    mendingan sebelum peraturan ini muncul, terlebih dahulu produsen helmnya distandarisasi dulu, biar helm SNI makin banyak, nyarinya juga gampang….klo tau2 mau denda kaya’ gini….haduh, ini sih namanya uangkaget, ngagetin keluarnya…hehehe…

    Reply

  6. 9-4-2010 at 10:53 | #6

    kalau saya sih yang petning pakai helm mas
    cari yang bagus tapi murah
    he.. . .

    Reply

  7. 9-4-2010 at 16:10 | #7

    Makasih infonya.

    Reply

  8. 10-4-2010 at 06:01 | #8

    iya mas sekarang udah wajib pake HELM SNI

    Reply

  9. 11-4-2010 at 12:27 | #9

    J-King nggak ada yah kang…

    Reply

    Bang Iwan Reply:

    Punyaku ada dua buah tapi nggak ada labelnya..

    Reply

    Bang Iwan Reply:

    jadi harus beli lagi yah Kang?

    Reply

    Alwi Reply:

    Iya Kang kalau di Jakarta waktu itu ada penukaran helm yg kulaitas SNI tapi blm ada label SNI, pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor

    Reply

    Bang Iwan Reply:

    Aku baru beli kemarin kang…

    Bang Iwan Reply:

    Merknya MAZ…
    Ada nggak yah? dalam daftar diatas?

    Bang Iwan Reply:

    Alhamdulillah ternyata ada…

  10. 13-4-2010 at 01:40 | #10

    helm nolan tetep aja kena rajia yak?hahaha parah dah
    movie2satu | download all movie

    Reply

Comment pages
3+6=? (Wajib diisi)