Cara memilih Helm ber-SNI
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010 yang lalu. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga mengetahui cara memilih Helm ber-SNI dan merek-merek helm apa saja yang telah sesuai standar SNI (termasuk saya heeee).
Cara memilih Helm ber-SNI :
Ada banyak helm yang dijual di pasar, mulai dari buatan lokal hingga impor. Karena helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tips mudah dari Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim.
- Yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
- Periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
- Jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. “Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal,” ucap Thomas.
- Jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor
Daftar Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) :
Berikut ini jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya :
1. NHK, 2. GM, 3. VOG, 4. MAZ, 5. MIX, 6. INK, 7. KYT, 8. MDS, 9. BMC, 10. HIU, 11. JPN, 12. BESTI, 13. CROSX, 14. SMI, 15. SHC, 16. OTOKOGI, 17. CABERG, 18. HBC, 19. Cargloss Helmet.
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan, 2. Arai, 3. AGV, 4. Shoei, 5. Shark, 6. KBC.
Referensi : kompas.com, Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, berita.liputan6.com.
mau tanya distributor dan pabrik helm j king. mohon bantuannya. thanks
Reply
intinya, jangan beli helm dengan merek “abal-abal”
Reply
hargai kepala dengan helm berkualitas, karena aspal itu keras lho… siapa bilang aspal itu lunak
Reply
klo celana dalem yng SNI ada ga ya.. he..he.. just kidding ya kang
Reply
Another good post, thanks a lot. I’ve made a point of reading more blog posts around here and I liked what I saw. I’ll be back.
Reply
SNI punya DOng””
Reply
Saya masih bingung dengan peraturan helm SNI, bagaimana dengan helm branded seperti Arai, Shoei,dll?
Reply
infonya sangat berguna, terimakasih banyak…
Reply
Helm SNI merknya banyak, jadi harus pintar-pintar memilih pelindung kepala yang memang original
Reply