Beberapa Hukum Yang Berkaitan Dengan Puasa
Berikut ini saya coba tampilkan beberapa hukum yang berkaitan dengan puasa seperti bagaimana hukumnya bagi ibu yang sedang menyusui wajib atau sunnah melaksanakan puasa Ramadhan? atau bolehkah dilakukan penyuntikan pada saat sedang berpuasa? dan seterusnya.
1. Hukum Berpuasa Bagi Wanita Hamil
Hukum Islam membolehkan bagi wanita yang hamil untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan adanya efek samping negatif bagi dirinya atau bayinya. Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah.
Sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hambali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Demikian, wallohu a’lam. (M Quraish Shihab)
2. Hukum Berpuasa Bagi Ibu Menyusui
1. Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau bayinya.
2. Apabila yang hamil dan menyusui tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusui. Demikian, wallahu a’lam. (M Quraish Shihab)
3. Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Karena Hamil dan Menyusui?
Ada seorang wanita tidak puasa selama 2 minggu karena sedang hamil dan belum sempat dibayar (qodlo) pada tahun tersebut, sedangkan tahun berikutnya wanita tersebut juga tidak berpuasa karena sedang menyusui. Bagaimana cara membayar puasa-puasa tersebut.
Jawaban :
Bayarlah pada kesempatan pertama ditambah dengan membayar fidyah (memberi makan seorang miskin) setiap hari tidak puasa dengan memberi makan seorang miskin. Ada ulama yang mewajibkan pula penambahan pembayaran fidyah seperti tersebut akibat menangguhkan pembayaran hingga tiba Ramadan berikutnya. (M Quraish Shihab)
4. Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa
Bersiwak/ bersikat gigi dianjurkan oleh Nabi SAW dan dilakukan beliau berkali-kali sepanjang hari ketika beliau berpuasa. Menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja. (M Quraish Shihab)
5. Disuntik Saat Puasa, Bolehkah?
Bolehkan suntikan diberikan saat kita sedang berpuasa? Menurut M Quraish Shihab diperbolehkan untuk disuntik saat sedang berpuasa, jadi suntikan itu tidak membatalkan puasa.
6. Shalat Tarawih Sendirian
Nabi SAW tiga malam berturut-turut salat tarawih berjamaah di masjid, kemudian banyak yang mengikuti. Maka beliau pun salat sendirian di rumah, karena khawatir umatnya akan menduga kalau shalat tarawih itu wajib. Karena itu tak ada halangan shalat tarawih dilaksanakan sendirian. Tetapi lebih utama jika dilakukan secara berjamaah, karena setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW alasan khawatir menjadi wajib tidak ada lagi. (M Quraish Shihab)
7. Menunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan
Ulama berbeda pendapat untuk soal ini. Ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang. Saya cenderung mendukung yang melarang. Haid mempengaruhi fisik dan psikis wanita. Allah telah memberi kemudahan mengapa ditolak? (M Quraish Shihab)
8. Hukum Puasa Bagi Lansia
Dalam QS al-Baqarah (2): 184, antara lain dinyatakan: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Inilah dasar hukum yang membolehkan membayar fidyah bagi seseorang yang merasa sangat berat untuk berpuasa. Ini berlaku misalnya bagai orang yang sudah tua. Sahabat Nabi, Ibnu Abbas, memasukkan wanita yang hamil dan/atau menyusui dalam kandungan makna ayat di atas, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadits al-Bazzar.
Sedang dalam pandangan mazhab Hanbali wanita yang hamil atau menyusui, maka mereka tidak membayar fidyah, tetapi harus mengganti puasanya pada hari yang lain. Dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i kalau keduanya tidak berpuasa karena hanya khawatir keadaan janin/ bayi yang disusukannya saja, bukan terhadap diri mereka, maka mereka harus membayar fidyah dan dalam saat yang sama mengganti puasanya. Sedang bila khawatir atas diri mereka saja, atau diri mereka bersama dengan bayi/janin, maka ketika itu, mereka hanya berkewajiban mengganti puasa, dan tidak membayar fidyah.
Ini karena seseorang yang khawatir, walau atas dirinya saja, maka ia telah dibenarkan untuk tidak berpuasa serupa dengan orang sakit. Ini berdasar firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 184; “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Fidyah yang dibayarkan itu adalah memberi makan seorang miskin, seperti makanan sehari-hari yang bersangkutan, atau senilai dengan harga makanan itu. Nilainya tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Bukankah nilai makanan kita berbeda-beda? Demikian, wallahu a’lam. (M Quraish Shihab)
Dan masih banyak lagi yang insya Allah akan terus diupdate/ditambahkan.
Komentar Terbaru :