Home » Pernikahan » Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah

Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah

26 Agu. 201020 comments
Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah

Berikut ini adalah Sighat Ta’lik yang dibacakan oleh suami sesudah akad nikah atau setelah ijab dan qobul nikah :

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”

SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :


Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.

Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Jakarta, ………………………. 2014

Suami,

(………………………)

Mudah-mudahan artikel tentang Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Langkah-langkah Mendapatkan Jodoh
  2. Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  3. Hukum Nikah Sirri Dan Dampaknya
  4. Masjid Di Jakarta Yang Dapat Dijadikan Tempat Pernikahan
  5. Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA
  6. Teks Ijab dan Qobul Nikah
  7. Gedung Pernikahan Murah Di Jakarta
  8. Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)
  9. Daftar Alamat KUA Di DKI Jakarta
  10. Syarat-syarat Perkawinan Campuran (Menikah Dengan WNA/Beda Kewarganegaraan
  1. 4-4-2016 at 09:09 | #1

    TERIMAKASIH saya ucapkan. saya mencari dan menemukan artikel bermanfaat dari anda.

    Reply

  2. 4-4-2016 at 09:11 | #2

    TERIMAKASIH saya ucapkan. saya mencari dan menemukan artikel bermanfaat dari anda.

    Reply

  3. 16-6-2016 at 22:24 | #3

    terima kasih kang sangat bermanfaat untuk saya

    Reply

  4. lutfi muinah
    16-5-2017 at 09:19 | #4

    sangat bermanfaat, semoga pernikahan kita semua dijauhkan dari kata talak.

    Reply

  5. abydien
    7-11-2017 at 09:18 | #5

    tolong kalau ada sighat ta’lik berbahasa arab bisa di share brow, syukron kasir

    Reply

Comment pages
0+7=? (Wajib diisi)