Bacaan Sighat Ta’lik Setelah Akad Nikah
Berikut ini adalah Sighat Ta’lik yang dibacakan oleh suami sesudah akad nikah atau setelah ijab dan qobul nikah :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Jakarta, ………………………. 2014
Suami,
(………………………)
TERIMAKASIH saya ucapkan. saya mencari dan menemukan artikel bermanfaat dari anda.
Reply
TERIMAKASIH saya ucapkan. saya mencari dan menemukan artikel bermanfaat dari anda.
Reply
terima kasih kang sangat bermanfaat untuk saya
Reply
sangat bermanfaat, semoga pernikahan kita semua dijauhkan dari kata talak.
Reply
tolong kalau ada sighat ta’lik berbahasa arab bisa di share brow, syukron kasir
Reply