Home » Info » Akses Internet adalah Hak Asasi Manusia?

Akses Internet adalah Hak Asasi Manusia?

9 Mar. 2010128 comments
Akses Internet adalah Hak Asasi Manusia?

Setujukah Anda jika mengakses internet disebut sebagai hak asasi manusia? Lebih dari 80 persen dari dunia percaya bahwa akses ke internet adalah hak dasar. Satu dari empat orang di dunia percaya bahwa akses internet termasuk hak asasi manusia.

Itulah yang terungkap dari sebuah poling yang digelar GlobeScan. Poling tersebut melibatkan lebih dari 27 ribu responden di 26 negara. Hasilnya, mayoritas responden setuju bahwa akses internet merupakan hak asasi manusia. Sekitar 78 persen responden percaya bahwa internet memberi mereka kebebasan yang lebih luas dan 9 dari 10 responden percaya bahwa internet adalah tempat yang bagus untuk belajar.

Mayoritas responden di Amerika Serikat percaya bahwa internet adalah sumber kebebasan terbesar sehingga mereka pun percaya diri ‘bersuara’ di internet. Sebaliknya, 65 persen responden di Jepang mengaku tidak nyaman menyampaikan pandangan pribadinya lewat dunia maya. Demikian pula dengan responden di Perancis, Jerman, Korea Selatan serta China.

Separuh responden setuju bahwa semestinya internet terbebas dari campur tangan pemerintah. Ini diungkapkan oleh responden di Korea Selatan, Nigeria dan Meksiko. Sementara responden di Pakistan, Turki dan China berpendapat sebaliknya.

Sedangkan menurut jajak pendapat BBC World Service menunjukkan lebih dari 27.000 orang dewasa di 26 negara berpikir itu harus dilihat sebagai komoditi dasar seperti makanan, air dan episode baru. Negara-negara seperti Finlandia dan Estonia telah memutuskan bahwa akses adalah hak asasi manusia bagi warga negara mereka dan PBB juga mendorong universal akses jaringan.

Dr Hamadoun Toure, sekretaris jenderal International Telecommunication Union (ITU), mengatakan kepada BBC News bahwa hak untuk berkomunikasi tidak dapat diabaikan karena merupakan sumber potensi paling kuat pencerahan yang pernah dibuat. Dia menambahkan bahwa pemerintah harus “menganggap internet sebagai infrastruktur dasar – seperti jalan, limbah dan air.

Namun beberapa negara mendukung pemerintah lebih terlibat dalam sensor internet. Di Inggris, misalnya, 55 persen percaya bahwa ada suatu kasus untuk beberapa peraturan pemerintah mengenai internet, sesuatu yang setuju dengan cina. Korea Selatan dan Nigeria merasa bahwa pemerintah tidak boleh terlibat dalam regulasi internet.

“Hak untuk berkomunikasi tidak bisa diabaikan. Internet adalah sumber potensial untuk pencerahan yang pernah ada. Semestinya pemerintah memikirkan internet sebagai infrastruktur dasar,” tandas Dr Hamadoun Toure, Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU) seperti dilansir BBC News.

Referensi :
BBC News
Ozarksfirst
windows7forums

Mudah-mudahan artikel tentang Akses Internet adalah Hak Asasi Manusia? ini bisa bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Kisah Sukses Blogger Dari Pulau Sumbawa
  2. Tips dan Trik Cara Cepat Menguasai Google Chrome
  3. Penerimaan CPNS 2010 Prov. Jawa Tengah
  4. Sony Corp Somasi Blogger Indonesia
  5. 88 Cara Inspiratif Berburu Ide untuk Blog
  6. 6 Cara Mudah Mengembangkan Otak Bayi
  7. Mengenalkan Dua Bahasa Sejak Bayi Dalam Kandungan
  8. Kedahsyatan Speed IM2 Broom Unlimited
  9. Bing Maps Tantang Google Maps
  10. Jet Lag, Simple Plan With Kotak
  1. 9-3-2010 at 06:26 | #1

    Yah memang hak asasi manusia yah ?

    Reply

    Muhammad Faisal Aziz Reply:

    bener mas

    Reply

  2. 9-3-2010 at 06:27 | #2

    Pokok e kalo selagi belum dilarang dilanjutkann

    Reply

    Bang Iwan Reply:

    Asal jangan melupakan kegiatan lain..

    Reply

  3. 9-3-2010 at 06:27 | #3

    Yang penting dengan itikad yang baik

    Reply

    Bang Iwan Reply:

    Insya Allah, semoga….

    Reply

    Muhammad Faisal Aziz Reply:

    Betul mas

    Reply

  4. 9-3-2010 at 06:28 | #4

    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

    Reply

    Alwi Reply:

    Wiuh mantab Kang …. landasan yg dipakai

    Reply

  5. 9-3-2010 at 06:28 | #5

    nah… loh.. kayak memberikan pelajaran dikelas sih?
    wakakakaka…

    Reply

  6. 9-3-2010 at 06:30 | #6

    Hak memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi, termasuk akses internet tentunya.

    Reply

  7. 9-3-2010 at 06:31 | #7

    Pagi2 komentar saya sudah dihadang oleh si Aski…

    Reply

    Bang Iwan Reply:

    Semoga saja nggak tertahan lagi

    Reply

  8. 9-3-2010 at 06:48 | #8

    sebetulnya saya tdk begitu suka dgn kata “hak asasi”, lalu “Hak cipta”….
    karena saya punya prinsip lain dalam memandang hal itu.
    klo msalah internet, tergantung kebijakan negaranya sajahlah…..klo rakyat dan pemerintah di sebuah negara sepakat, ya sudah..karna menurut saya “penggiringan” msalah opini “hak asasi” itu adalah “globalisasi” beberapa oknum (entah negara, atau kelompok2 tertentu) agar menciptakan “kesamarataan” utk kepentingan mereka, memandang semua paham di dunia adalah sama, dll..hehe
    maaf klo ga nyambung

    Reply

  9. 9-3-2010 at 07:18 | #9

    untuk kehidupan duniawi, selama ndak ada larangan di alkitab berarti segala sesuatunya boleh, manusia yang sering aneh membuat tembok untuk dirinya sendiri dari dunia luar .

    Reply

  10. 9-3-2010 at 07:31 | #10

    Yang Penting Jangan Disalah Gunakan Menjadi Hal Hal Yang Tidak Baik,Contohnya Membuat Blog Teroris,Mengejek Presiden,dll

    Reply

Comment pages
4+5=? (Wajib diisi)